Budaya

Jelaskan Kewenangan KPK dalam Melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan

×

Jelaskan Kewenangan KPK dalam Melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang bertugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Tugas dan kewenangan KPK dituangkan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, sering terjadi kebingungan dan kesalahpahaman tentang sejauh mana kewenangan KPK, khususnya dalam hal penetapan hakim dan putusan pengadilan. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk menjelaskan sejauh mana kewenangan KPK dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

Kewenangan KPK dalam Penetapan Hakim

Pertama, kita harus memahami bahwa KPK tidak memiliki kewenangan dalam penetapan hakim. Menurut Konstitusional Republik Indonesia, penetapan dan pengangkatan hakim berada di bawah kewenangan Komisi Yudisial dan Presiden Republik Indonesia, bukan KPK. KPK tidak berhak menetapkan siapa yang menjadi hakim dalam suatu persidangan, termasuk persidangan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kewenangan KPK dalam Putusan Pengadilan

Kedua, dalam hal putusan pengadilan, KPK juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Menurut UU No. 30 Tahun 2002, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Namun, putusan pengadilan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut. Hakimlah yang berwenang untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak serta menentukan hukuman bagi terdakwa.

KPK bisa saja mengusulkan hukuman dalam tuntutannya, namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Hal ini sesuai dengan prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita, di mana tiap lembaga memiliki kewenangan yang saling menyeimbang.

Kesimpulan

Menyimpulkan, KPK tidak memiliki wewenang dalam penetapan hakim dan putusan pengadilan. Kewenangan KPK terfokus pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK berperan sebagai pengusut dan penuntut dalam kasus korupsi, sementara penetapan hakim dan putusan hukum sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Jadi, jawabannya apa? Kewenangan KPK tidak mencakup penetapan hakim dan putusan pengadilan. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai pengusut dan penuntut, bukan sebagai hakim atau pengambil keputusan hukum. Hal ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan dan checks and balances antara berbagai lembaga dalam sistem hukum kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *