Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan adalah suatu kekuatan legislatif penentu untuk pengambilan kebijakan, dan dalam konteks ini, dapat didefinisikan secara khusus sebagai “hak bertanya” atau “hak penyelidikan”. Oleh karena itu, sebuah vital preseden demokratis yang penting untuk menjaga pemerintah bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan dan pelaksanaannya.
Hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah ini disebut “Hak Angket”. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan menjadi sorotan masyarakat.
Hak Angket dalam Undang-Undang
Hak Angket diatur dalam Pasal 20B Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Pasal 79A hingga Pasal 79J.
Proses Penyidikan Hak Angket
Proses Hak Angket ini dimulai dengan usulan dari anggota DPR dan harus mendapatkan persetujuan minimal 1/5 dari jumlah anggota DPR. Setelah itu, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus tersebut yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Sejauh Mana Hak DPR?
Hak Angket sebagai instrumen kontrol terhadap kebijakan pemerintah tidak semata-mata memberikan DPR hak untuk “mengintervensi” kebijakan atau tindakan eksekutif. Hak penyelidikan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pengawasan dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan sesuai undang-undang dan bertujuan untuk kebaikan masyarakat.
Walau demikian, proses ini harus dijalankan dengan penuh pertimbangan dan penilaian yang objektif. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif sejalan dengan asas checks and balances dalam sistem pemerintahan.
Demikianlah pembahasan mengenai “Hak DPR untuk Mengadakan Penyelidikan Terhadap Kebijakan Pemerintah Disebut”. Melalui tulisan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran dan pemahaman terkait hak-hak konstitusional DPR dalam mengawasi tindakan eksekutif pemerintah.
Jadi, jawabannya apa? Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah disebut “Hak Angket”, instrumen hukum yang telah diatur dalam UUD dan berbagai undang-undang lainnya. Sebuah instrumen penting yang berfungsi untuk menjaga pemerintah agar bertanggung jawab dan transparan dalam membuat dan melaksanakan kebijakan.