Ilmu

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut Isi Kandungan Q.S. Al-Ankabut (29) 45

×

Jelaskan Pengertian Hukum Syariat Menurut Isi Kandungan Q.S. Al-Ankabut (29) 45

Sebarkan artikel ini

Hukum syariat merupakan sebuah sistem hukum yang berasal dari wahyu suci, Al-Quran dan Hadits, yang menjadi petunjuk dan panduan dalam kehidupan umat Muslim di seluruh dunia. Hukum ini mencakup segala aspek hidup, mulai dari ibadah, muamalah, hingga hukum pidana dan perdata. Dalam konteks penjelasan hukum syariat menurut isi kandungan Q.S. Al-Ankabut (29) 45, kita perlu memahami konteks dan makna dari ayat tersebut.

Q.S. Al-Ankabut (29) 45 adalah ayat yang menegaskan pentingnya shalat dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Al Kitab (Al Quran), dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) fahsyaa’ dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam konteks hukum syariat, ayat ini memberikan pengertian bahwa syariat merupakan sebuah sistem hukum yang bertujuan untuk mencegah umat Islam melakukan perbuatan fahsyaa’ (keji, buruk) dan munkar (yang ditolak oleh akal sehat dan fitrah manusia). Salah satu cara untuk mencegah perbuatan tersebut adalah dengan mendirikan shalat. Shalat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter dan sikap Muslim yang baik sesuai dengan tuntunan syariat.

Secara lebih luas, hukum syariat yang mengatur tentang shalat dan perbuatan-perbuatan lainnya, adalah manifestasi dari pengertian ayat ini. Syariat tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memberikan petunjuk dan nilai-nilai moral yang ditekankan dalam Al-Qur’an, seperti yang dipaparkan dalam ayat Al-Ankabut (29) 45 ini.

Jadi, jawabannya apa?

Hukum syariat menurut isi kandungan Q.S. Al-Ankabut (29) 45 adalah sistem hukum yang berfungsi mencegah perbuatan keji dan yang ditolak oleh akal sehat dan fitrah manusia, salah satunya dengan mendirikan shalat. Dengan kata lain, hukum syariat merupakan wujud konkret dari nilai-nilai dan petunjuk yang terkandung dalam wahyu Allah SWT seperti yang dipaparkan dalam ayat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *