Diskusi

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila Yaitu Sila Ke

×

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila Yaitu Sila Ke

Sebarkan artikel ini

Konstitusi negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi pilar hukum dan pemerintahan sejak kemerdekaan negara pada tahun 1945. Salah satu pasal yang sangat penting dan fundamental adalah Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal ini berasal dan berkaitan erat dengan salah satu sila dalam Pancasila, yaitu sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Sila keempat Pancasila berbicara tentang pentingnya demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang mengatur dan mempengaruhi rakyat harus dibuat melalui musyawarah dan perwakilan yang mencerminkan kehendak rakyat. Ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam negara ini, dan setiap keputusan harus menghargai kebebasan dan hak asasi manusia.

Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Di sini, kedaulatan rakyat diakui dan ditegaskan. Rakyat sebagai produsen dan subjek hukum memiliki wewenang tertinggi dalam menjalankan pemerintahan. Keputusan negara harus sesuai dengan kehendak rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dan Sila keempat Pancasila mencerminkan bagaimana masyarakat harus berpartisipasi dalam proses demokrasi dan bagaimana keputusan pemerintah harus diambil dengan persetujuan rakyat. Mereka menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana hak asasi manusia dan kehendak rakyat dihormati dan dilindungi oleh konstitusi.

Terkait pertanyaan, “Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu sila ke?”, dapat disimpulkan bahwa Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sama dengan Sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan perlunya keputusan diambil melalui mekanisme demokratis.

Jadi, jawabannya apa? Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 bersumber dari sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Ini mencerminkan bagaimana konstitusi Indonesia merangkum dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *