Diskusi

Jika Calon Istri Tidak Punya Ayah, Maka yang Paling Berhak Menjadi Wali Adalah

×

Jika Calon Istri Tidak Punya Ayah, Maka yang Paling Berhak Menjadi Wali Adalah

Sebarkan artikel ini

Dalam pernikahan, keberadaan wali sangat penting untuk menegakkan keberlanjutan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, dalam beberapa kasus, ada calon istri yang tidak mempunyai ayah akibat berbagai alasan. Lalu, jika calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah siapa?

Berdasarkan syariat Islam, wali merupakan pihak yang bertindak sebagai penjamin keberlangsungan pernikahan dengan memastikan pasangan calon suami dan istri memahami tanggung jawab, hak, dan kewajiban mereka dalam pernikahan. Terkadang situasi yang tidak menguntungkan seperti kematian ayah atau karena ketidakadaan sang ayah bisa membuat seorang calon istri kehilangan wali secara alami.

Dalam kondisi seperti ini, Islam sudah mengatur urutan wali yang memiliki hak paling utama hingga yang paling rendah seandainya seorang calon istri tidak mempunyai ayah:

  1. Wali yang pertama adalah ayah, namun kali ini telah terjadi ketidakadaan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
  2. Kedua adalah kakek (ayah dari ayahnya).
  3. Ketiga adalah saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu).
  4. Keempat adalah saudara laki-laki seayah (sama ayah, beda ibu).
  5. Kelima adalah saudara laki-laki seibu (sama ibu, beda ayah).
  6. Keenam adalah anak dari saudara laki-laki kandung.
  7. Ketujuh adalah anak dari saudara laki-laki seayah.
  8. Kedelapan adalah saudara laki-laki kakek (pendek kata paman dari ayah).
  9. Kesembilan adalah hakim yang memiliki otoritas dalam suatu wilayah atau negara.

Jadi, jika seorang calon istri tidak punya ayah, maka wali yang paling berhak adalah dari urutan yang ada di atas. Tentu saja, urutan ini berasumsi bahwa pihak yang disebutkan sudah memenuhi kriteria sebagai wali, seperti sudah baligh, berakal, merdeka, dan memiliki keahlian dalam masalah agama.

Jadi, jawabannya apa? Bila calon istri tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah kakek dari pihak ayah, kemudian diikuti oleh saudara-saudara laki-laki atau anak-anak mereka, dan jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka hak wali akan diberikan kepada hakim yang memiliki otoritas di wilayah atau negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *