Untuk memahami hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dan Panitia Kecil Perancang UUD, penting untuk memahami definisi dan latar belakang kedua entitas tersebut terlebih dahulu.
Panitia Perancang UUD
Panitia Perancang UUD adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Dalam konteks Indonesia, Panitia Perancang UUD dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ini terjadi pada tahun 1945, sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Panitia Kecil Perancang UUD
Sementara itu, Panitia Kecil Perancang UUD adalah subkomite atau lembaga turunan dari Panitia Perancang UUD. Tujuan utamanya adalah sejalan dengan Panitia Perancang UUD, yaitu untuk menyusun rancangan Undang-Undang Dasar, tetapi dengan cakupan yang lebih spesifik atau fokus pada bidang-bidang tertentu.
Hubungan Antara Keduanya
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Panitia Kecil Perancang UUD dibentuk oleh Panitia Perancang UUD. Dengan kata lain, mereka adalah bagian dari struktur organisasi yang sama dengan tujuan yang sama, yaitu untuk merancang UUD. Namun, tanggung jawab mereka berbeda, di mana Panitia Perancang UUD bertanggung jawab untuk merancang UUD secara keseluruhan, sementara Panitia Kecil memfokuskan pekerjaannya pada bidang-bidang tertentu dalam rancangan tersebut.
Contohnya, dalam konteks Indonesia, Panitia Kecil Perancang UUD terdiri dari beberapa panitia kecil yang berfokus pada bidang-bidang tertentu seperti perekonomian, pertanian, perhubungan, dan lainnya. Masing-masing panitia kecil ini bertanggung jawab untuk menyusun pasal-pasal yang terkait dengan bidang mereka dalam rancangan UUD.
Dengan demikian, peran Panitia Kecil sangat penting dalam proses perancangan UUD karena mereka bertanggung jawab untuk menyusun rincian teknis dan substantif dalam rancangan UUD yang akhirnya akan diadopsi sebagai Undang-Undang Dasar negara.
Hubungan antara Panitia Perancang UUD dan Panitia Kecil Perancang UUD adalah hubungan antara lembaga induk dan lembaga turunannya, di mana keduanya sama-sama memiliki tujuan dan visi yang sama, yaitu untuk merancang sebuah UUD yang adil dan berkeadilan untuk masyarakat.
Jadi, Jawabannya Apa?
Hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan Panitia Kecil Perancang UUD terletak pada struktur organisasi dan tanggung jawab mereka. Panitia Perancang UUD bertanggung jawab atas rancangan UUD secara keseluruhan, sementara Panitia Kecil Perancang UUD, sebagai lembaga turunan, bertugas merinci aspek-aspek tertentu dari rancangan tersebut. Meski berbeda dalam cakupan tanggung jawab, keduanya sama-sama berfungsi dalam proses penyusunan UUD.