Sekolah

Apakah Syarat Suatu Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Regulasi di Indonesia?

×

Apakah Syarat Suatu Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Regulasi di Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Dalam era digital saat ini, pertumbuhan teknologi telah membuka ruang baru dalam dunia hukum, yaitu hadirnya alat bukti dalam bentuk elektronik. Penggunaan alat bukti elektronik ini telah diatur dan diakui dalam sistem hukum Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Apakah Syarat Suatu Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Regulasi Di Indonesia?

Sebelum membahas lebih jauh, kita harus memahami apa itu alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik adalah setiap data elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada, tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau bentuk perwujudan lainnya yang dihasilkan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk elektronik.

Hal ini adalah hal umum yang ditemui kita dalam tindak pidana dalam dunia maya atau perkara yang memiliki unsur cakupan digital. Berikut adalah beberapa syarat yang diatur dalam hukum untuk suatu alat bukti elektronik ini:

  1. Otentik: Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), alat bukti elektronik harus otentik. Artinya, alat bukti tersebut benar-benar ada dan asli (bukan hasil manipulasi atau rekayasa). Keotentikan ini dapat dibuktikan melalui berbagai cara seperti digital signature, time stamp, atau log file.
  2. Dapat diverifikasi: Alat bukti elektronik harus bisa diverifikasi atau ditelusuri keberadaannya. Misalnya, data elektronik harus memiliki jejak digital yang dapat ditemukan dan ditelusuri.
  3. Relevan dengan perkara yang diajukan: Alat bukti elektronik harus relevan dengan kasus yang sedang dihadapi. Misalnya, dalam kasus penipuan online, bukti yang digunakan bisa berupa percakapan melalui media sosial atau email.
  4. Dilakukan oleh penyidik yang berwenang: Proses perolehan alat bukti elektronik harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pengaksesan, penyalahgunaan, perubahan, atau penghilangan data elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, dapat diancam pidana penjara.

Kesimpulan

Dalam melakukan pengumpulan alat bukti elektronik, para pihak harus selalu mempertimbangkan dan mematuhi syarat-syarat ini. Hukum Indonesia telah mengakui dan memberi ruang untuk bukti elektronik selama bukti tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Untuk itu, pemahaman dan pengetahuan tentang hukum dalam era digital ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak.

Jadi, jawabannya apa? Alat bukti elektronik di Indonesia diterima jika memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu otentik, dapat diverifikasi, relevan dengan perkara yang diajukan, dan diperoleh oleh penyidik yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *