Indonesia, negara serbaguna dengan beragam suku, adat dan kebiasaan, memiliki suatu dokumen tertulis yang berisi norma, aturan, dan dasar pemikiran yang menjadi pondasi bagi sebuah negara. Dokumen tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam pembukaan UUD 1945, tercantum dasar negara Pancasila. Artikel ini membahas lebih lanjut tentang hal tersebut dan dimana tepatnya Pancasila disebut dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 Tercantum Dasar Negara Pancasila
UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Republik Indonesia. Pada pembukaan UUD 1945, tercantum lima prinsip dasar yang menjadi fondasi negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi negara yang menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan.
Pancasila terbagi menjadi lima sila, yang merupakan nilai-nilai luhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seeingklanya, Pancasila harus diimplementasikan oleh setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh sila Pancasila telah menguraikan hak dan kewajiban, serta garis besar kebijakan pemerintah dan individu.
Yaitu Pada Alinea
Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 secara khusus tercantum pada alinea keempat. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari empat alinea. Alinea pertama dan kedua berisi tentang latar belakang dan tujuan proklamasi kemerdekaan. Alinea ketiga mengungkapkan cara dan usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Sementara itu, pada alinea keempat, tercantum dan ditegaskan dasar negara Pancasila.
Alinea keempat pada pembukaan UUD 1945 adalah:
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi, dasar negara Pancasila itu sendiri memang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, tepatnya ada pada alinea keempat.
Jadi, jawabannya apa? Dasar negara Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tepatnya berada pada alinea keempat dari pembukaan tersebut.