Ilmu

Analisis Pengaturan Hak Asasi Manusia yang Diatur dalam Amandemen UUD 1945

×

Analisis Pengaturan Hak Asasi Manusia yang Diatur dalam Amandemen UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sejumlah hak dasar yang dimiliki setiap individu sebagai akibat dari keberadaan kemanusiaannya. Menurut Piagam PBB tahun 1948, hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, hak kebebasan berpikir, beragama, dan lain sebagainya. Pada konteks Indonesia, peraturan tentang HAM diatur dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Berkenaan dengan HAM

Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 Amandemen secara eksplisit mengatur tentang HAM. Isi pasal tersebut mengarah pada upaya perlindungan HAM, termasuk memberikan jaminan hukum dan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran HAM. Dilengkapi pula dengan pembatasan terhadap hak pemerintah dalam menjalankan fungsi untuk melindungi HAM.

Ambiguitas dalam Penafsiran HAM

Meski secara eksplisit menyediakan jaminan HAM, UUD 1945 Amandemen sendiri masih membuka ruang untuk penafsiran yang ambigu. Ada beberapa poin yang patut diperhatikan, seperti:

  • Penyeimbangan Hak dan Kewajiban: Meskipun setiap individu diberi hak serta alat hukum untuk melindungi mereka, UUD 1945 juga menjelaskan berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kadangkala, penyeimbangan antara hak dan kewajiban ini bisa memunculkan konflik.
  • Batasan HAM: UUD 1945 memberikan batasan pada sejumlah HAM. Meskipun ini diperlukan untuk menjaga tatanan sosial dan etika, pengaturan batasan ini sering menimbulkan kontroversi, khususnya terkait dengan penafsirannya.

Penegakan HAM dalam Konteks Hukum Indonesia

UUD 1945 Amandemen menjadi dasar penegakan HAM di Indonesia. Namun, implementasi dan penegakan hukum terkait HAM masih jauh dari ideal. Banyak kasus pelanggaran HAM masih belum terselesaikan dan membutuhkan solusi yang lebih konkret dari pemerintah.

Kesimpulan

Secara umum, peraturan HAM dalam UUD 1945 Amandemen memberikan dasar yang kuat untuk perlindungan HAM di Indonesia. Namun, tingkat implementasi dan penegakan hukum masih perlu ditingkatkan. Selain itu, keterbukaan penafsiran beberapa pasal juga menciptakan ruang untuk debat dan diskusi tentang batasan dan sejauh mana hak-hak ini bisa dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *