Sejarah Indonesia tercatat dengan berbagai perjuangan dan dinamika yang cukup rumit. Salah satu momen penting dalam sejarah tersebut adalah ketika pada tahun 1998 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebagai pembuka, Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi pertama yang dimiliki oleh Indonesia setelah merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini dirumuskan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sejarah mencatat bahwa UUD 1945 tidak hanya sekali mengalami perubahan atau yang lebih dikenal dengan amandemen. Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada periode reformasi, tepatnya pada tahun 1998.
Pelaksanaan amandemen ini dilakukan oleh MPR, lembaga tertinggi negara yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Proses amandemen UUD 1945 oleh MPR berlangsung dalam empat tahapan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
MPR Melakukan Amandemen UUD 1945
Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, MPR melakukan berbagai perubahan substansial pada UUD 1945. Perubahan-perubahan tersebut terbilang signifikan, terutama pada bagian pembukaan dan pasal-pasal tertentu yang mencakup hak asasi manusia dan proses pemilihan presiden.
Substansi yang mengalami perubahan dalam amandemen ini antara lain adalah penambahan hak asasi manusia, berikutnya perubahan proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dipilih oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, melalui amandemen ini juga dikenalkan sistem check and balance antara lembaga-lembaga tinggi negara.
Pada proses berikutnya, perubahan dilakukan pada berbagai bagian lainnya termasuk penambahan pasal-pasal baru dan perubahan substansial pada beberapa bagian lain. Amandemen ini menjadi cukup signifikan karena menjadikan konstitusi ini menjadi lebih demokratis dan menjadi pengejawantahan dari kedaulatan rakyat.
Dengan demikian, amandemen UUD 1945 oleh MPR pada tahun 1998 dan tahun-tahun berikutnya dapat dikatakan sebagai tonggak penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Jadi, jawabannya apa? Sedangkan soal yang diajukan adalah “Pada tahun 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian”, bisa disimpulkan bahwa jawabannya adalah UUD 1945 mengalami amandemen pertama kali pada tahun 1999, dan perubahan substansial utama terjadi pada pembukaan dan pasal-pasal tertentu yang mencakup hak asasi manusia dan proses pemilihan presiden dan wakil presiden.