Presiden dan Wakil Presiden merupakan dua posisi penting dalam pemerintahan Indonesia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Namun, sebelum mereka resmi menjabat, terdapat satu prosedur yang harus dilakukan, yaitu pengambilan sumpah jabatan.
Proses pengambilan sumpah jabatan ini penting sebab merupakan jaminan bahwa presiden dan wakil presiden akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Proses inilah yang secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumlah kita ke jawabannya, mari kita diskusikan lebih lanjut tentang latar belakang dan tujuan pengambilan sumpah jabatan ini.
Latar Belakang dan Tujuan Pengambilan Sumpah Jabatan
Pengambilan sumpah jabatan merupakan sebuah tradisi yang telah lama ada dan diikuti oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Tradisi ini dirasa penting karena menjadi sebuah janji atau komitmen dari seorang pemimpin kepada rakyatnya.
Untuk Indonesia, pengambilan sumpah jabatan ini menjadi penting sebab selain sebagai simbol awal dari masa jabatan, hal ini juga menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat dan negara.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam UUD 1945
Lalu, di pasal mana dalam UUD 1945 ini diatur tentang sumpah Presiden dan Wakil Presiden? Pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 9. Pasal tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatan.”
Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden wajib mengucapkan sumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan publik sebelum memulai masa jabatannya. Ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam menunjuk Presiden dan Wakil Presiden serta menjadi bentuk komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Jadi, jawabannya apa? Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 9.