Dalam menjalankan sebuah negara, pemimpin dan aparat pemerintahan tidak bisa bertindak semena-mena. Terdapat suatu hukum dasar atau aturan fundamental yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan sebuah negara. Hukum ini menjadi tonggak fundamental dalam menjalankan roda pemerintahan. Lalu, hukum dasar ini dikenal dengan apa? Mari kita bahas lebih lanjut.
Memahami Konsep Hukum Dasar
Hukum dasar atau biasa juga disebut dengan dasar hukum merupakan suatu kumpulan peraturan atau norma yang menjadi acuan dasar dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar mencakup aspek hukum konstitusional dan administratif negara. Konsep ini penting sama halnya sebuah bangunan yang memerlukan pondasi yang kuat, negara juga memerlukan hukum dasar yang kuat dan jelas untuk menjamin berjalannya roda pemerintahan secara adil dan beradab.
Hukum Dasar dalam Penyelenggaraan Negara
Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara dengan kata lain biasa disebut sebagai Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Konstitusi atau UUD menjadi pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan negara. Negara-negara berdaulat di dunia memiliki konstitusi mereka sendiri-sendiri yang mengatur tata kelola pemerintahan sampai ke hak dan kewajiban warganya.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam sebuah negara. Hampir semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam konstitusi, termasuk pembentukan lembaga-lembaga negara, pemilihan kepala negara, pembagian kekuatan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta penjaminan hak-hak dan kewajiban warga negara.
Untuk Indonesia sendiri, hukum dasar penyelenggaraan negara adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD 1945 adalah konstitusi pertama yang pernah ada di Indonesia dan masih digunakan hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali mengalami perubahan atau amandemen.
Penutup
Sebagai simpulan, hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara disebut Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Konstitusi merupakan fondasi terpenting dalam berjalannya sebuah negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara bisa berpotensi jatuh dalam kondisi yang kacau dan tidak jelas arah dan tujuannya.
Jadi, jawabannya apa? Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara disebut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi.