Selama periode Orde Baru dari tahun 1966-1998, politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Dimulai pada tahun 1966 dengan kudeta yang membawa Jenderal Suharto ke kekuasaan, Indonesia melakukan transformasi dalam kebijakan luar negerinya dari ideologi-driven menjadi pragmatis dan ekonomis-driven.
Kebijakan luar negeri ini dikelola oleh Departemen Luar Negeri Indonesia, yang mencoba mempromosikan stabilitas regional dan kerjasama internasional melalui diplomasi dan dialog. Sekjendnya adalah instrumen standar dalam pengimplementasian kebijakan luar negeri ini, dan seringkali ditunjuk berdasarkan angka yang menunjukkan prioritas dan pertimbangan strategis.
Kebijakan Luar Negeri Orde Baru dan Penggunaan Nomornya
Kebijakan luar negeri Orde Baru ditunjukkan dengan menggunakan serangkaian nomor, yang biasanya mencerminkan prioritas strategis dan urutan implementasinya. Misalnya, “Kebijakan No. 1” kemungkinan mencerminkan prioritas tertinggi dalam kebijakan luar negeri, dan seterusnya. Dengan menguraikan kebijakan ini dalam bentuk numerik, pemerintah dapat dengan mudah melacak dan meninjau kemajuan dan efektivitas setiap langkah kebijakan.
Dalam konteks lebih besar, pemberian nomor pada kebijakan tersebut berfungsi sebagai indikator yang jelas dan mudah dipahami tentang arah yang diambil oleh pemerintah dalam politik luar negeri. Hal ini juga menciptakan sistem akuntabilitas internal dan memungkinkan peninjauan dan penilaian berkelanjutan dari efektivitas kebijakan tersebut.
Contoh Kebijakan Luar Negeri dengan Nomornya
Sebagai ilustrasi, kita bisa melihat “Kebijakan No. 1” pada era Orde Baru yaitu normalisasi hubungan dengan Tiongkok. Pada tahun 1967, Indonesia memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Tiongkok pasca Konfrontasi Ganyang Malaysia. Namun, pada awal 1990-an, Suharto mulai bergerak menuju normalisasi hubungan dengan Beijing sebagai bagian dari upaya memperdalam hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia dengan negara-negara di Asia Timur.
Dalam hal ini, “Kebijakan No. 1” berfungsi sebagai tanda penting yang mengarahkan perhatian pemerintah dan masyarakat pada upaya ini. Hal ini juga menjadi alat yang efektif bagi pemerintah untuk mengkomunikasikan niat dan tujuannya kepada masyarakat dan dunia internasional.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pemberian nomor pada kebijakan luar negeri oleh pemerintah Orde Baru adalah cara efektif untuk mengkomunikasikan prioritas dan arah strategisnya. Meskipun konteksnya spesifik bagi Indonesia dan periode Orde Baru, praktek ini bisa dianggap sebagai bagian dari pendekatan global yang lebih luas dalam mengelola dan mengkomunikasikan politik luar negeri.
Jadi, jawabannya apa? Dalam konteks kebijakan luar negeri pemerintah Orde Baru, pemberian nomor pada kebijakan tersebut berfungsi sebagai alat penting dalam mengkomunikasikan dan mengimplementasikan tujuan dan prioritas pemerintah dalam berinteraksi dengan negara-negara lain.