Hukum syariat memiliki peran penting dalam hidup umat Islam. Hukum ini bukanlah sekedar aturan-aturan yang harus diikuti, namun merupakan panduan hidup yang harus dipahami dan diamalkan setiap hari. Namun, apa sebenarnya pengertian hukum syariat menurut isi kandungan QS Al Ankabut? Dalam artikel ini, kita akan mempelajarinya lebih lanjut.
Hukum syariat secara umum dapat diartikan sebagai hukum-hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist yang wajib diterapkan oleh setiap umat Islam. Hukum syariat bukanlah sekedar konsep, namun merupakan hukum yang praktis. Setiap muslim secara individu dan masyarakat secara kolektif diharuskan untuk menjalankan hukum-hukum syariat dalam segala aspek kehidupan mereka.
Menurut QS Al Ankabut, hukum syariat dijelaskan secara mendalam. Dalam surat ini, Allah memerintahkan kepada setiap muslim untuk mengikuti hukum-hukum-Nya dan menjalankan segala kewajiban yang telah ditetapkan. Hukum syariat adalah bagian dari hidup seorang muslim dan berfungsi sebagai pedoman bagi setiap aktivitas mereka.
QS Al Ankabut ayat 45 menjelaskan:
” Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dari ayat ini, salah satu pokok penting dalam hukum syariat yang dikandung dalam QS Al Ankabut adalah pentingnya shalat dalam mencegah perbuatan keji dan mungkar, sekaligus sebagai cara untuk senantiasa mengingat Allah. Syariat Islam tidak hanya mengatur hukum, tetapi juga aspek spiritualitas dan moralitas umat manusia.
Jadi, jawabannya apa?
Hukum syariat menurut isi kandungan QS Al Ankabut adalah serangkaian aturan dan petunjuk yang diturunkan oleh Allah melalui wahyuNya dalam Al-Qur’an, yang wajib dijalankan oleh setiap umat Islam dalam segala aspek kehidupannya. Termasuk di dalamnya adalah perintah untuk menjalankan shalat yang berfungsi sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar sekaligus sebagai medium untuk senantiasa mengingat Allah.