Kekuasaan negara dalam bidang penuntutan adalah salah satu pelaksanaan trias politica yang menjadi dasar sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip trias politica ini dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan untuk kekuasaan penuntutan, menjadi bagian dari kekuasaan yudikatif. Pejabat atau institusi yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan ini adalah Jaksa.
Jaksa merupakan pejabat yang memiliki otoritas untuk melakukan penuntutan dalam suatu perkara pidana. Mereka memiliki peran yang vital dalam melaksanakan hukum dan membela kepentingan umum. Jaksa berada dibawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tugas dan peran jaksa ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa dalam menjalankan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik hukum adat maupun hukum nasional dan internasional. Mereka harus merespect prinsip-prinsip dasar hukum, seperti keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Dalam menjalankan wewenang penuntutan, jaksa harus berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai pedoman utamanya.
Pejabat lain yang memiliki wewenang dalam proses penuntutan adalah penyidik yang berada dalam naungan kepolisian. Mereka bertugas melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, dan hasil penyidikan ini kemudian diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.
Dengan demikian, jaksa dan penyidik merupakan dua pejabat yang memegang peranan penting dalam proses penuntutan dalam sistem hukum di Indonesia. Mereka menjadi wajah penegak hukum dalam masyarakat, dan dalam tugasnya mereka harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Jadi, jawabannya apa?
Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Selain jaksa, penyidik juga memiliki peran di bidang penuntutan, namun peran mereka lebih pada proses penyelidikan perkara pidana.