Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PerUU). Penentuan hierarki peraturan berorientasi pada urutan kepentingan dan bahasa yang melekat dalam setiap peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, berikut ini adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat bertentangan dengan UUD 1945.
- Undang-undang/Ketetapan MPR
Terdiri dari Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden, serta ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Umum MPR.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan mendesak dan belum ada undang-undang yang mengatur.
- Peraturan Pemerintah (PP)
Merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang. Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang.
- Keputusan Presiden (Keppres)
Biasanya untuk menetapkan suatu keadaan atau status hukum tertentu.
- Peraturan Daerah (Perda)
Merupakan peraturan yang berlaku di daerah tertentu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, proporsionalitas pembentukan PerUU ditegaskan agar tiap jenis dan bentuk PerUU mempunyai kedudukan yang sesuai dalam sistem hukum nasional dan saling mendukung dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Hierarki ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh tingkat pemerintahan atau lembaga manapun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini juga menandakan bahwa setiap peraturan yang dibuat harus sesuai dengan UUD 1945 dan tidak melawan hukum.
Jadi, jawabannya apa? Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan terdiri dari UUD 1945, Undang-Undang/Ketetapan MPR, Perppu, PP, Keppres, dan Perda.