Ilmu

Konstitusi RI yang Berisikan Mengenai Aturan atau Hukum Dasar Adalah

×

Konstitusi RI yang Berisikan Mengenai Aturan atau Hukum Dasar Adalah

Sebarkan artikel ini

Konstitusi Republik Indonesia adalah aturan dasar tertulis, berupa hukum dasar yang menjadi landasan hukum tertinggi dalam negara Indonesia. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) ini merupakan aturan yang berfungsi sebagai pedoman dasar dan mencakup berbagai aturan dan hukum yang menjadi pedoman tata kelola negara.

Konstitusi RI yang Berisikan Mengenai Aturan atau Hukum Dasar Adalah

Konstitusi RI yang berisikan mengenai aturan atau hukum dasar adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang lebih kita kenal dengan UUD 1945. Konstitusi ini adalah peraturan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan dan acuan dalam melaksanakan pemerintahan negara.

UUD 1945 berisikan tentang berbagai aturan dan hukum dasar yang menjadi dasar falsafah hidup bangsa Indonesia, seperti Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Isinya mencakup berbagai aspek yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan negara, hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan dalam ketatanegaraan, dan berbagai hukum lain yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.

UUD 1945 ini telah mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan. Namun, esensi dan spirit konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi tetap terjaga dan selalu menjadi pijakan dalam setiap kebijakan dan peraturan yang dibuat di Indonesia.

Konstitusi ini menjadi penting karena merupakan hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah Indonesia. Setiap aturan atau hukum yang dibuat dan diterapkan di Indonesia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi ini.

Jadi, jawabannya apa? Konstitusi RI yang berisikan mengenai aturan atau hukum dasar adalah UUD 1945 yang bertindak sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan pemerintahan negara, serta menjamin harmoni dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. UUD 1945 ini berfungsi sebagai konstitusi tertulis yang menjadi jaminan bagi setiap warga negara dalam mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya serta adanya jaminan hukum yang adil dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *