Ilmu

Menurut Para Pakar Ahli Fiqih Tentang Batas Nisab Zakat Emas Minimal

×

Menurut Para Pakar Ahli Fiqih Tentang Batas Nisab Zakat Emas Minimal

Sebarkan artikel ini

Zakat adalah pilar penting dalam lima rukun Islam. Kewajiban ini merujuk pada praktik memberikan sebagian dari harta yang kita miliki untuk membantu mereka yang membutuhkan. Berbagai jenis harta tunduk pada zakat, salah satunya adalah emas. Namun, batas nisab, atau jumlah minimum yang membuat seseorang wajib membayar zakat, kerap menjadi titik perdebatan di kalangan umat Islam. Maka dari itu, mari kita bahas menurut para pakar ahli fiqih tentang batas nisab zakat emas minimal.

Menurut sebagian besar ahli fiqih, nisab untuk emas adalah 20 dinar atau sekitar 85 gram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut bahwa tidak ada zakat yang harus dibayarkan kecuali jika seseorang mempunyai 20 dinar. Dengan demikian, jika jumlah emas yang dimiliki seseorang mencapai atau melebihi 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun lunisolar (hawl), maka emas tersebut wajib dizakatkan.

Sementara itu, beberapa ahli lainnya memberikan pandangan berbeda terkait batas nisab zakat emas. Mereka berpendapat bahwa nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal, atau sekitar 84,9 gram. Meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam penentuan angka pasti nisab, konsensus umum adalah bahwa jumlah minimal emas yang menuntut zakat berada diantara 84 sampai 85 gram.

Pada akhirnya, penentuan batas nisab zakat emas mengacu pada pemahaman dan interpretasi hadis yang berlaku di masyarakat. Meskipun ada sedikit perbedaan di antara pakar ahli fiqih, kita harus selalu ingat bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Jadi, jawabannya apa? Menurut para pakar ahli fiqih, batas nisab zakat emas minimal adalah sekitar 84 sampai 85 gram. Ini berarti jika Anda memiliki emas seberat itu dan telah dimiliki selama satu tahun lunisolar, Anda wajib untuk membayar zakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *