KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia merupakan basis utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Ketentuan pidana kurungan teregulasi dalam beberapa pasal di dalamnya. Pada artikel ini, kita akan membahas dan memahami lebih dalam mengenai pasal mana saja yang mengatur ketentuan pidana kurungan.
Apa itu Pidana Kurungan?
Sebelum kita bahas pasal yang mengatur pidana kurungan, penting bagi kita untuk memahami apa itu pidana kurungan. Pidana kurungan adalah hukuman alternatif yang dapat diterapkan kepada terpidana jika terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum. Lamanya pidana kurungan tergantung pada jumlah denda yang tidak mampu dibayar oleh terpidana.
Pasal yang Mengatur Pidana Kurungan
Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai pidana kurungan:
- Pasal 10 ayat (2) KUHP: Pasal ini secara eksplisit menyebutkan pidana kurungan sebagai pengganti denda.
- Pasal 11 ayat (1) KUHP: Mengatur mengenai durasi pidana kurungan sebagai pengganti denda.
- Pasal 35 ayat (2) KUHP: Pasal ini mengatur bahwa pidana kurungan dapat disertai pidana denda.
- Pasal 37 ayat (1) dan (2) KUHP: Mengatur mengenai pemberian pidana kurungan terhadap penjahat yang melanggar syarat percobaan.
Perlu diingat bahwa aplikasi dari ketentuan-ketentuan di atas selalu tergantung pada interpretasi hakim dan konteks kasus individual.
Jadi, jawabannya apa? Pasal yang mengatur ketentuan pidana kurungan berdasarkan KUHP adalah Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) dan (2). Essay ini seharusnya memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukuman kurungan diatur dalam KUHP Indonesia.