Menurut A.V. Dicey, seorang ahli hukum asal Inggris, terdapat tiga ciri yang mendasari suatu negara hukum. Ada satu karakteristik yang sering diasumsikan sebagai bagian dari prinsip negara hukum tetapi tidak termasuk dalam teorinya. Artinya, ada sesuatu yang secara umum dianggap sebagai ciri negara hukum, namun bukan merupakan bagian dari konsep negara hukum versi Dicey.
Terdapat tiga ciri utama negara hukum menurut A.V. Dicey. Pertama, adanya supremasi hukum. Artinya, dalam negara hukum, tidak ada lagi kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Kedua, kesetaraan di hadapan hukum. Hal ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, diperlakukan sama di mata hukum. Ketiga, keyakinan pada hak-hak dasar individu. Negara hukum perlu menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negaranya.
Namun, ciri yang sering kali diasumsikan sebagai bagian dari negara hukum, tetapi menurut A.V. Dicey bukan bagian dari prinsip negara hukum adalah adanya pemeriksaan hukum atau judicial review. Menurut Dicey, hal ini karena negara hukum mengakui supremasi hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga penyelenggara negara, diperlakukan sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada kebutuhan untuk pemeriksaan hukum atau judicial review.
Berikut ini adalah ciri negara hukum menurut A.V. Dicey, kecuali…
Adanya pemeriksaan hukum atau judicial review.
Jadi, jawabannya apa?
Jawabannya adalah adanya pemeriksaan hukum atau judicial review. Meski sering kali dianggap sebagai ciri dari negara hukum, menurut A.V. Dicey, hal ini bukan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.