Kedaulatan rakyat secara sederhana dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Menganut kedaulatan rakyat berarti suatu negara menegaskan bahwa kekuasaan dan keputusan dalam negara tersebut harus didasarkan pada kepentingan dan kemauan rakyat. Lantas, salah satu bukti bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah apa?
Bukti Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat: UUD 1945
Salah satu bukti paling kuat yang menunjukkan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah dijelaskannya prinsip kedaulatan rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.” Prinsip ini menjadi landasan bagi pemerintahan Republik Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahan dan menjamin hak serta kewajiban rakyatnya.
Pelaksanaan Pemilu sebagai Implementasi Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat menjadi nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu) yang bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu merupakan proses demokrasi yang mewujudkan kedaulatan rakyat di mana rakyat memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin dan perwakilan rakyatnya. Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menjadi wujud nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Indonesia.
Keberadaan Instansi Penyelenggara Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan mewujudkan kehendak rakyat. Kehadiran lembaga ini menegaskan bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat dalam menjalankan pemerintahannya dan melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Jadi, jawabannya apa? Salah satu bukti bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat adalah adanya prinsip kedaulatan rakyat yang dinyatakan dalam UUD 1945, pelaksanaan pemilu, serta keberadaan instansi penyelenggara pemilu yang menjamin pelaksanaan hak demokrasi rakyat. Ketiga hal ini menegaskan bahwa kekuasaan di Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan serta kemauan rakyat.