Budaya

Jelaskan Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah dengan Tipe Hak Milik

×

Jelaskan Tata Cara Perolehan Hak Atas Tanah dengan Tipe Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Hak Milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki seseorang atau badan hukum terhadap tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu tertentu dan dapat dipindah tangankan, dijual, diwariskan maupun dibagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tata cara perolehan hak milik atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu:

1. Jual Beli

Jual beli merupakan transaksi paling umum dalam perolehan hak Milik. Jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membuat akta otentik. Setelah itu, PPAT akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pembeli.

2. Hibah

Hibah adalah penyerahan tanah dari orang yang masih hidup kepada orang lain tanpa imbalan. Proses hibah sama dengan jual beli, harus dilakukan di hadapan PPAT.

3. Waris

Waris adalah perolehan hak milik atas tanah karena kematian pemilik sebelumnya. Pewaris adalah pihak yang berhak menerima warisan berdasarkan wasiat atau hukum. Proses Waris ini juga harus dilakukan di hadapan PPAT.

4. Pembagian Tanah

Pembagian tanah biasanya terjadi pada saat perusahaan atau badan hukum lainnya membagi-bagi tanah yang dimilikinya kepada individu atau entitas lain. Pada proses pembagian ini, jangan lupa untuk melibatkan PPAT.

Setelah proses transaksi di atas, langkah selanjutnya adalah Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah adalah tindakan administratif oleh Badan Pertanahan Negara untuk mencatatkan semua jenis perubahan hukum atas tanah seperti pengalihan hak dan tanda bukti fisik dan juridis atas tanah tersebut. Proses pendaftaran ini juga melibatkan pembuatan sertifikat hak atas tanah.

Jadi, untuk memperoleh hak milik atas tanah, pihak yang berkepentingan harus melakukan transaksi hukum seperti jual beli, hibah, waris atau pembagian tanah di hadapan PPAT dan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara.

Jadi, Jawabannya Apa?

Mendapatkan hak milik atas tanah bukanlah proses yang rumit, tetapi melibatkan beberapa langkah hukum dan administratif. Selama Anda mengikuti prosedur yang diatur dalam UUPA dengan baik dan benar, Anda dapat memperoleh hak milik atas tanah dengan sah. Anda dapat melibatkan notaris atau konsultan hukum dalam proses ini untuk memastikan semua langkah diikuti dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *