Sosial

Berapa Lama Jangka Waktu Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana?

×

Berapa Lama Jangka Waktu Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana?

Sebarkan artikel ini

Hak atas paten sederhana menjadi topik yang cukup penting dalam bidang hukum dan properti intelektual. Berbagai invensi, ide baru, dan penemuan penting di bawah payung inovasi dan kemajuan teknologi membutuhkan perlindungan hukum yang kuat yang hanya bisa diberikan melalui paten. Lalu, berapa lama jangka waktu masa berlaku hak atas paten sederhana ini?

Apa Itu Paten Sederhana?

Sebelum beranjak ke pokok pembahasan, penting untuk memahami apa itu paten sederhana. Dalam regulasi hukum hak cipta dan paten, terdapat dua jenis paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten sederhana biasanya diberikan untuk inovasi atau penemuan yang tidak memenuhi persyaratan level inventif seperti yang dituntut oleh paten.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten sederhana diberikan kepada invensi yang baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diaplikasikan dalam industri, meskipun tingkat inventifnya relatif lebih rendah dibandingkan paten. Contohnya termasuk peningkatan pada produk yang sudah ada atau modifikasi yang meningkatkan fungsi dan efisiensi.

Berapa Lama Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana?

Masa berlaku hak atas paten sederhana diatur dalam UU Paten RI, di mana paten sederhana memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) tanpa bisa diperpanjang. Ini berarti, pihak yang memiliki hak paten hanya memiliki waktu 10 tahun untuk mengkomersilkan dan memanfaatkan penemuan mereka sebelum hak tersebut berakhir dan penemuan menjadi milik publik.

Lain halnya dengan paten, yang memiliki masa berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh hukum dan regulasi setempat.

Nilai dari masa berlaku paten sederhana ini adalah untuk memastikan bahwa penemu mendapatkan waktu yang cukup untuk memanfaatkan penemuannya secara komersial sebelum menjadi milik publik. Ini juga mendorong inovasi dan pengembangan lebih lanjut, karena setelah masa berlaku hak atas paten sederhana berakhir, penemu lain dapat mengambil ide dan mengembangkannya lebih lanjut.

Jadi, jawabannya apa? Untuk paten sederhana, masa berlaku hak adalah selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Ini berlaku sesuai dengan peraturan dan hukum hak cipta dan paten yang berlaku di Indonesia. Selama rentang waktu ini, pemegang paten sederhana memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan penemuannya untuk keuntungan komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *