Syariat merupakan bentuk hukum yang sangat diperhatikan dalam agama Islam. Syariat mencakup hukum-hukum yang berlaku dalam kemasyarakatan dan kehidupan pribadi seseorang. Bagi umat Muslim, pemahaman yang mendalam terhadap syariat berdasarkan penafsiran Quran sangatlah penting. Surat al-Ankabut ayat 45 memberikan wawasan unik tentang perlunya pengetahuan dan pemahaman terhadap hukum syariat.
Dalam ayat ini, Al-Quran menyampaikan:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat, khususnya shalat menyebabkan (manusia) untuk menjauhi perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar, dan Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan.
Pengertian Hukum Syariat Menurut Quran Surat Al-Ankabut Ayat 45
Dalam konteks ini, hukum syariat didefinisikan sebagai seperangkat peraturan dan pedoman yang berasal dari wahyu Allah kepada Nabi Muhammad melalui Al-Quran. Hukum syariat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, etika dan moral, hingga hukum sipil dan pidana.
Surat Al-Ankabut ayat 45 mengekspresikan hukum syariat sebagai pedoman yang membantu umat manusia menjauhi perbuatan keji dan mungkar. Dengan kata lain, hukum syariat berfungsi sebagai pembatas yang menjaga umat manusia dari melakukan kejahatan dan perbuatan mungkar.
Selain itu, wahyu dalam surat ini juga menunjukkan bahwa hukum syariat memiliki tujuan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembatasan perilaku atau tindakan. Hukum syariat merupakan salah satu cara bagi umat Islam untuk meningkatkan hubungan mereka dengan Allah, melalui ketaatan dan ibadah.
Surat Al-Ankabut ayat 45 juga memberikan petunjuk kepada umat Islam bahwa hukum syariat bukan sekadar kumpulan hukum dan peraturan, tetapi juga merupakan cara untuk mencapai kesucian batin dan hidup yang lebih baik.
Jadi, jawabannya apa?
Hukum syariat, sebagaimana dinyatakan dalam Quran surat Al-Ankabut ayat 45, merupakan seperangkat petunjuk dan hukum Allah yang bertujuan untuk memandu umat manusia ke arah kehidupan yang saleh. Menjalankan hukum syariat ini berarti meningkatkan hubungan dengan Allah, menjauhkan diri dari perbuatan jahat, dan mencapai kesucian batin.