Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah konstitusi yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 menjadi landasan hukum utama bagi seluruh hukum yang ada di Indonesia dan peraturan pemerintahan. Pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 mencakup berbagai bidang penting, mulai dari struktur pemerintahan, hubungan antara negara dan pemerintah daerah, serta hak asasi manusia.
Salah satu pasal yang termasuk dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah Pasal 37. Pasal ini membahas tentang perubahan atau amandemen terhadap konstitusi. Amandemen konstitusi adalah perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki atau menyempurnakan konstitusi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat itu. Amandemen konstitusi dilakukan melalui proses yang ketat dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam konstitusi.
Pasal 37 Ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
“Perubahan atas Undang-Undang Dasar ini dapat diusulkan oleh 1) anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh anggotanya 2) Presiden. Hal ini berkaitan dengan proses pengajuan usulan amandemen dan syarat yang harus dipenuhi.”
Inti dari Pasal 37 Ayat 5 adalah menjelaskan mengenai siapa yang berhak untuk mengajukan usulan perubahan atas UUD NRI Tahun 1945. Ada dua pihak yang dapat mengusulkan perubahan tersebut, yaitu:
- Anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh anggotanya.
- Presiden Republik Indonesia.
Pasal ini menegaskan bahwa tidak sembarang pihak bisa mengajukan usulan amandemen, melainkan hanya oleh pihak-pihak yang telah ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan konstitusi dan melindungi nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi Negara Republik Indonesia.
Setelah diajukan, usulan perubahan tersebut akan melalui proses yang ketat dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam konstitusi. Proses ini meliputi pembahasan, pengambilan keputusan, dan pengesahan usulan amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Jadi, jawabannya apa?
Inti Pasal 37 Ayat 5 UUD NRI Tahun 1945 membicarakan mengenai siapa yang berhak mengajukan usulan perubahan atas konstitusi, yaitu anggota-anggota MPR yang paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh anggotanya dan Presiden Republik Indonesia. Proses pengajuan, pembahasan, dan pengesahan amandemen dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam konstitusi.