Ilmu

Perubahan Kalimat pada Pasal Pertama Piagam Jakarta Dilakukan pada Saat

×

Perubahan Kalimat pada Pasal Pertama Piagam Jakarta Dilakukan pada Saat

Sebarkan artikel ini

Penyusunan dasar negara Indonesia mengalami beberapa perubahan, termasuk pada pasal pertama Piagam Jakarta. Pasal pertama Piagam Jakarta merupakan pasal yang menjadi titik sentral dalam diskusi dan perdebatan karena berkaitan langsung dengan dasar filosofi negara. Piagam Jakarta merupakan naskah asli Pancasila yang ditulis oleh panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. Tekstual kalimat dalam pasal ini mengandung nilai esensial yang mendasari serta mengarahkan berjalannya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat dalam negara Indonesia.

Perubahan kalimat pada pasal pertama Piagam Jakarta terjadi saat terjadi kesepakatan mengenai agama dalam konstitusi negara ini. Pasal pertama dalam Piagam Jakarta aslinya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“. Namun, kalimat ini mengalami perubahan saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyusun UUD 1945 yang baru, tepatnya pada saat sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Penyebab perubahan ini terjadi seiring dengan bangkitnya semangat kebhinekaan dan keberagaman dalam mempersatukan Indonesia. Guna menghormati dan menjaga kerukunan antar pemeluk agama, kalimat ditinjau dan akhirnya diputuskan untuk diubah. Pasal pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang mencakup semua pemeluk agama dalam naungan hukum Indonesia.

Perubahan ini menjadi tonggak penting bagi negara Indonesia dalam mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Saat dimana Indonesia memutuskan bahwa negara ini akan menjadi negara yang berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak membatasi pada satu agama tertentu saja. Dengan demikian, memperkuat semangat kebersamaan, memelihara kerukunan, dan meneguhkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku, ras, dan agama.

Jadi, jawabannya apa? Perubahan pada pasal pertama Piagam Jakarta dilakukan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tepat pada tanggal 18 Agustus 1945. Alasan dari perubahan ini adalah untuk menegaskan komitmen Indonesia sebagai negara yang berdasarkan pada prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mencakup semua agama, dan menjadi landasan dalam menjamin keadilan serta kerukunan di tengah kebhinekaan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *