Undang-undang Dasar 1945 atau sering disebut UUD 1945 merupakan konstitusi pertama negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian berubah menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD 1945 berisi sistem serta struktur pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945, terdapat empat pokok pikiran yang menjadi dasar negara Indonesia dan berfungsi sebagai landasan Fundamentalis negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah pokok pikiran tentang “Kedaulatan Rakyat”.
Pokok pikiran tersebut tertuang dalam kalimat pembukaan UUD 1945: Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Interpretasi dari pokok pikiran kedaulatan rakyat ini adalah bahwa rakyat Indonesia memiliki hak dan tanggung jawab atas pemerintahan, soit melalui perwakilan mereka, memegang peranan sentral dalam menentukan arah dan tujuan negara. Ilustrasi lebih jelas dari konsep kedaulatan rakyat terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV “…segenap bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannya”. Frasa ini menegaskan bahwa legitimasi kemerdekaan berasal dari semua bangsa Indonesia, menunjukkan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
Pokok pikiran kedaulatan rakyat menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat, dan seluruh kekuasaan negara harus berada di tangan rakyat serta dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat.
Menelisik keberadaan pokok pikiran ini juga membantu kita memahami lebih jauh tentang konseptualisasi pendirian negara Indonesia. Ide dasar bahwa rakyat merupakan subjek terpenting dalam sebuah pemerintahan menciptakan landasan kuat untuk demokrasi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan bangsa.
Jadi, jawabannya apa? Dalam pokok pikiran pertama yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, dipahami bahwa Indonesia adalah suatu negara yang berdaulat, di mana kedaulatan tersebut ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan hukum dan kehendak rakyat melalui perwakilannya.