Salat merupakan rukun Islam yang kedua dan merupakan tali langsung antara manusia dengan Sang Penciptanya. Sholat fardu lima waktu dalam sehari semalam memiliki tujuan tidak lain untuk melahirkan kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT dan bukti ketaatan seorang hamba kepada-Nya. Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Taha Ayat 14 berfirman, “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.“
Salah satu bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan sholat adalah saat membaca Al-Quran. Setelah membaca Al Fatihah, beberapa dari kita sering bertanya-tanya, apakah hukum membaca Ayat atau Surat setelah Al-Fatihah dalam salat fardu?
Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i, membaca Surat setelah Al Fatihah dalam salat fardu adalah sunah muakkad. Dalam pandangan Imam Syafi’i, membaca surat (baik itu sepenuhnya atau sebagian dari surat) setelah membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat salat fardhu dan sunnah adalah Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan).
Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW membaca dengan tiap-tiap rakaat pada salat Isya’, setelah membaca Al Fatihah, sebuah surah dari Al Qur’an. (HR. Muslim)
Namun, menurut Madzhab Hanafi, membaca Surat setelah Al Fatihah dalam salat fardu bukanlah sunnah, tetapi Mustahab (sangat dianjurkan). Mereka berargumen bahwa sebaiknya seorang muslim berkonsentrasi lebih pada ruku dan sujudnya daripada membaca surat setelah Al-Fatihah.
Sebagai seorang muslim, ada baiknya kita memahami perbedaan pendapat ini dan menerapkannya dalam ibadah kita. Penting untuk diingat, yang paling penting adalah ketaatan dan keikhlasan kita dalam menjalankan solat.
Jadi, jawabannya apa? Hukum membaca ayat atau surat setelah Al-Fatihah dalam salat fardu adalah Sunnah Muakkad menurut Madzhab Syafi’i dan Mustahab menurut Mazhab Hanafi. Dengan kata lain, sangat dianjurkan untuk membaca ayat atau surat setelah Al-Fatihah dalam salat fardu. Namun, jika tidak dilakukan, salat tetap sah dan tidak mempengaruhi validitas salat.