Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas penting untuk melindungi, mempertahankan, dan memastikan terpenuhinya hak asasi manusia (HAM) bagi semua warga negara Indonesia. Salah satu fungsi vital Komnas HAM adalah pelaksanaan fungsi pemantauan terhadap permasalahan HAM di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi ini, Komnas HAM memiliki sejumlah kewenangan yang menjadi penopang tugasnya.
Kewenangan Pemantauan
Secara umum, kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi pemantauan dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, kewenangan tersebut meliputi pengkajian, penyelidikan, pengawasan, mediasi, dan penyebarluasan informasi.
Penyelidikan dan Pengawasan
Dalil pasal 89 dari UU No. 39 Tahun 1999 memungkinkan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pelanggaran HAM. Pasal ini juga memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait berbagai dugaan pelanggaran HAM.
Mediasi
Komnas HAM memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian kasus-kasus yang terkait dengan HAM. Melalui fungsi ini, Komnas HAM berusaha menjembatani kepentingan berbagai pihak untuk mencapai solusi yang adil dan memenuhi hak asasi manusia.
Penyebarluasan Informasi
Sebagai bagian dari fungsi pemantaunnya, Komnas HAM juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyebarluasan informasi terkait penegakan HAM di Indonesia. Melalui penyebarluasan informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
Kesimpulan
Jadi, kewenangan Komnas HAM di ranah pemantauan HAM adalah pengkajian, penyelidikan, pengawasan, mediasi, dan penyebarluasan informasi. Semua ini merupakan bagian penting dari tugas Komnas HAM untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia mendapatkan hak asasinya dan terlindung dari berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Jadi, jawabannya apa? Komnas HAM sebagai lembaga pemantau HAM memiliki kewenangan luas, mulai dari penyelidikan hingga penyebarluasan informasi, semua untuk melindungi hak asasi setiap individu di tanah air.