Sosial

Definisi Penyelia Halal Menurut Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014

×

Definisi Penyelia Halal Menurut Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

Penyelia halal adalah istilah yang menjadi perbincangan penting dalam lingkup penjaminan produk halal di Indonesia. Definisi dan peran mereka diatur dalam Undang-Undang JPH (Jaminan Produk Halal) No. 33 Tahun 2014.

Penjelasan Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Undang-Undang JPH No.33/2014) adalah undang-undang yang mengatur tentang proses sertifikasi halal yang menjadi standar nasional Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen mengenai status halal sebuah produk.

Definisi Penyelia Halal

Sesuai Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014, Penyelia Halal adalah orang yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses penjaminan produk halal. Penyelia Halal memiliki tugas memastikan bahwa proses produksi, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penjualan produk telah memenuhi ketentuan dan kriteria halal yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penyelia Halal memainkan peran yang sangat penting dalam meyakinkan masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal dan tidak ada keraguan (syubhat) dalam hal status kehalalannya. Oleh karena itu, integritas, keahlian, dan profesionalisme Penyelia Halal sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia.

Penutup

Dalam Undang-Undang JPH No. 33 Tahun 2014, peran Penyelia Halal sudah jelas ditegaskan dan dirumuskan. Penyelia Halal merupakan bagian penting di balik penjaminan produk halal, yang bekerja keras memastikan bahwa proses produksi hingga distribusi produk memenuhi kriteria kehalalan. Mereka adalah pelindung hak konsumen untuk mendapatkan produk halal yang sebenarnya.

Jadi, jawabannya apa? Penyelia Halal menurut Undang-Undang JPH No.33/2014 adalah orang yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan pengawasan terhadap proses penjaminan produk halal. Saat memenuhi tugasnya, mereka berfungsi sebagai penjaga integritas produk halal, demi kepercayaan konsumen yang tinggi terhadap kualitas produk halal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *