BPUKPI, yang merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk merumuskan dan mempersiapkan dasar-dasar usaha kemerdekaan Indonesia.
Sidang BPUKPI terdiri dari dua tahap, dan dalam artikel ini kita akan fokus membahas pokok-pokok yang dibahas dalam sidang kedua.
Sidang kedua BPUKPI berlangsung dari tanggal 10 hingga 17 Juli 1945. Ada tiga pokok pembahasan utama yang menjadi fokus dalam sidang ini.
1. Rancangan Dasar Negara
Pada jalannya sidang kedua ini, pokok pembahasan pertama adalah Rancangan Dasar Negara. Dimana, Ir. Soekarno yang juga ketua BPUKPI, mengemukakan konsep Pancasila sebagai dasar negara. Konsep ini diterima dan disepakati oleh mayoritas anggota BPUKPI. Pancasila kemudian memberikan fondasi ideologis bagi negara Indonesia dan tetap menjadi dasar negara hingga saat ini.
2. Rancangan UUD 1945
Selanjutnya, pokok pembahasan kedua adalah Rancangan Undang-undang Dasar 1945. Draf UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia kecil yang dipimpin oleh Prof. Drs. H. Soepomo kemudian dibahas. UUD 1945 inilah yang kemudian dalam sejarahnya menjadi landasan hukum tertinggi di Republik Indonesia, meskipun telah diganti beberapa kali, namun kemudian kembali ke UUD 1945.
3. Bentuk dan Struktur Pemerintahan
Pokok pembahasan terakhir dalam sidang kedua adalah tentang bentuk dan struktur pemerintahan negara Indonesia yang merdeka. Pokok bahasan ini meliputi bentuk negara, sistem pemerintahan hingga struktur lembaga-lembaga tinggi negara. Dari pembahasan ini, diputuskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dan berbentuk republik.
Dalam perspektif historis, sidang kedua BPUKPI adalah tonggak penting dalam proses pencapaian kemerdekaan Indonesia. Pembahasan-pembahasan yang dilakukan dalam sidang ini memberikan dasar fondasi negara Indonesia yang baru lahir pada tanggal 17 Agustus 1945.
Jadi, jawabannya apa? Sidang kedua BPUKPI membahas tiga pokok utama, yaitu Rancangan Dasar Negara (Pancasila), Rancangan Undang-undang Dasar 1945, dan bentuk serta struktur pemerintahan negara Indonesia yang independen.