Sekolah

Tugas dan Wewenang BPJPH dalam Penyelenggaraan JPH Kecuali

×

Tugas dan Wewenang BPJPH dalam Penyelenggaraan JPH Kecuali

Sebarkan artikel ini

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Agama yang memiliki tugas penting, yaitu melaksanakan pengelolaan jaminan produk halal. BPJPH memiliki berbagai tugas dan wewenang, tetapi ada batasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Artikel ini akan menjelaskan apa saja tugas dan wewenang BPJPH dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), kecuali beberapa hal tertentu.

Tugas BPJPH

BPJPH mempunyai tugas mempersiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan operasional JPH. Dalam melakukan tugas tersebut, BPJPH harus bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang telah disertifikasi.

Berikut ini adalah beberapa tugas BPJPH:

  1. Mendata dan melakukan pengawasan terhadap LPH.
  2. Menyelenggarakan sertifikasi halal secara sistematis.
  3. Menyusun petunjuk teknis dan instrumen sertifikasi halal.
  4. Menyediakan dan mengelola sistem informasi sertifikasi halal.
  5. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.

Wewenang BPJPH

Dalam melaksanakan tugasnya, BPJPH juga memiliki wewenang, antara lain:

  1. Menetapkan LPH.
  2. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal.
  3. Menetapkan dan membina LPH.
  4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan JPH.
  5. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permasalahan sertifikasi halal.

Walaupun BPJPH memiliki tugas dan wewenang yang luas, ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam tugas dan wewenang BPJPH. Misalnya, BPJPH tidak memiliki wewenang untuk menetapkan standar halal. Tugas tersebut jatuh kepada MUI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan standar halal di Indonesia.

Selain itu, BPJPH tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan langsung atau inspeksi terhadap produk yang akan disertifikasi halal. BPJPH hanya berwenang untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH.

Jadi, jawabannya apa? Meskipun BPJPH memiliki banyak tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan JPH, namun ada beberapa hal yang tidak termasuk dalam wewenangnya, seperti penentuan standar halal dan inspeksi langsung terhadap produk. Tugas dan wewenang tersebut berada di bawah MUI dan LPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *