Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memegang komitmen yang kuat untuk melindungi kepentingan masyarakat dan privat. Salah satu bentuk komitmen ini tercermin dalam kerja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencapai keadilan bagi warga negara.
Pembuktian dalam hukum acara PTUN memiliki beberapa perbedaan dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata dan pidana. Melalui artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai gambaran prinsip pembuktian ini.
Prinsip Pembuktian dalam PTUN
Pada PTUN, para pihak (baik itu pemohon maupun tergugat) mesti membuktikan pernyataan-pernyataan atau klaim yang mereka ajukan. Dengan kata lain, beban pembuktian secara umum ada di pihak pemohon dan tergugat. Namun, PTUN juga memiliki kebijakan tersendiri dalam pembuktian, dalam arti bahwa mereka dapat menggunakan prinsip “ex-officio” di mana hakim dapat melakukan penyelidikan dan pembuktian sendiri.
Perbedaan dengan Hukum Acara Perdata dan Pidana
Berbeda dengan PTUN, dalam hukum acara perdata beban pembuktian secara umum berada pada pihak penggugat. Penggugat harus membuktikan klaimnya, sementara tergugat hanya perlu membantah bukti yang diberikan oleh penggugat.
Pada asas hukum pidana, prinsip pembuktian berjalan pada “terdakwa dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya” atau yang biasa dikenal dengan in dubio pro reo. Berdasarkan prinsip ini, dalam proses peradilan, terdakwa tidak perlu membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Malahan, jaksa penuntut umum yang harus membuktikan bahwa terdakwa tersebut bersalah.
Dengan demikian, PTUN memiliki pendekatan khusus dalam pembuktian yang berbeda dari hukum acara perdata dan pidana. PTUN memiliki ruang yang lebih luas dalam melakukan pembuktian dan penyelidikan, melalui prinsip ex-officio. Ketiga hukum ini berbagi tujuan yang sama yaitu mencapai konsep keadilan namun melalui mekanisme yang berbeda-beda.
Pada akhirnya, dalam negara hukum, komitmen untuk melindungi kepentingan publik dan privat harus selalu dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukumnya dan keadilan yang layak.