Diskusi

Peraturan Syari’at yang Mengatur Hubungan dengan Sesama Manusia Sehingga Terjadi Hubungan yang Harmonis, Tegaknya Keadilan serta Terwujudnya Masyarakat yang Aman, Damai, dan Sejahtera. Pernyataan tersebut adalah pengertian dari…

×

Peraturan Syari’at yang Mengatur Hubungan dengan Sesama Manusia Sehingga Terjadi Hubungan yang Harmonis, Tegaknya Keadilan serta Terwujudnya Masyarakat yang Aman, Damai, dan Sejahtera. Pernyataan tersebut adalah pengertian dari…

Sebarkan artikel ini

Syari’at dapat diartikan sebagai hukum agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan antar manusia, masyarakat, bahkan dengan Sang Pencipta (Allah SWT). Konsep syari’at ini memiliki visi terwujudnya masyarakat yang aman, damai, sejahtera, dan adil. Pengertian dari pernyataan tersebut adalah “Maqashid Syari’ah”.

Maqasid Syari’ah sebagai Bentuk Kesejahteraan Komunal

Maqasid Syari’ah merujuk pada tujuan atau prinsip dasar yang berusaha diwujudkan oleh hukum Islam dalam segala bentuk dan aplikasinya. Maqasid berasal dari kata ‘Maqsad’ yang berarti tujuan, sementara Syari’ah merujuk pada hukum-hukum yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, Maqasid Syari’ah dapat diartikan sebagai tujuan dan prinsip yang ingin dicapai oleh hukum Islam.

Dalam Maqasid Syari’ah, ketentuan-ketentuan hukum Islam dipandang lebih dari sekadar tugas atau kewajiban. Ketentuan-ketentuan tersebut dirancang untuk melindungi kepentingan umat manusia dalam lima aspek utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, hukum Islam melakukan segala upaya untuk memastikan tegaknya keadilan, ketenangan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Implementasi Maqasid Syari’ah dalam Masyarakat

Peraturan syari’at, dalam konteks ini, berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang mendorong pembentukan hubungan harmonis antar individu dalam masyarakat. Lebih dari itu, syari’at juga merancang sistem yang mempertimbangkan keadilan sosial dan ekonomi.

Salah satu contoh implementasi Maqasid Syari’ah adalah melalui pembatasan riba dalam transaksi ekonomi. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam praktik ekonomi, serta melindungi yang lemah dari penggunaan yang merugikan.

Kesimpulan

Sebagai bagian integral dari hukum Islam, Maqasid Syari’ah berusaha menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera, serta memastikan tegaknya keadilan. Dalam pencapaian tujuannya, syari’at melibatkan segala aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan interpersonal hingga struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi peraturan syari’at sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *