Pada akhir Perang Dunia Kedua, Indonesia berdiri di ambang pintu kemerdekaannya. Upaya penentuan dasar negara dalam proses ini berlangsung di tengah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama tanggal 29 Juni 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. Dalam periode ini, terdapat berbagai usulan tentang rumusan Pancasila, yang akhirnya menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Penyusunan Rumusan Pancasila
Sidang BPUPKI yang pertama ditutup dengan pembentukan Panitia Sembilan pada tanggal 15 Juli 1945 yang memiliki tugas untuk merumuskan kembali usulan tentang dasar negara Indonesia. Panitia ini terdiri dari sembilan orang anggota BPUPKI, antara lain Soekarno, H. Agus Salim, Alexander Andries Maramis, Haji Abdul Wahab Hasjim, Mohammad Hatta, Soepomo, Wachid Hasjim, Johanes Latuharhary, dan Ki Bagus Hadikusuma. Mereka merumuskan Pancasila sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi diterima sebagai dasar negara Republik Indonesia oleh PPKI dan digunakan dalam Piagam Jakarta. Secara kronologis, rumusan ini adalah sbb:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, pada tanggal 22 Juni 1945, Soekarno memberikan pidato yang bernama “Lahirnya Pancasila” yang berisi tentang konsepsi dasar negara, yakni Pancasila di mana ia merumuskan Pancasila dengan urutan :
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Kerakyatan dan
- Keadilan sosial.
Dalam sejarah, ada beberapa kali perubahan dalam rumusan dan urutan Pancasila. Namun, rumusan dan urutan yang sah dan digunakan sampai saat ini adalah menurut Sidang PPKI 18 Agustus 1945 dengan Piagam Jakarta sebagai lampirannya.
Dengan demikian, untuk pertanyaan mengenai rumusan Pancasila yang benar dan sah, dapat disimpulkan bahwa rumusan Pancasila yang benar dan sah terdapat pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan penambahan sila pertama dari Piagam Jakarta.