Diskusi

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal

×

Kekuasaan Kehakiman Merupakan Kekuasaan yang Merdeka Untuk Menyelenggarakan Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan, Pernyataan ini adalah Isi dari UUD 1945 Terkait dengan Kekuasaan Kehakiman, Yakni Pasal

Sebarkan artikel ini

Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah sebuah kekuasaan yang merdeka. Artinya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam sistem peradilan, hakim tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya. Dasar hukum kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman ini diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Keberadaan Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945

Pengakuan terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 tampak jelas dalam pasal 24B ayat 1 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan suatu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ayat ini menegaskan hak prerogatif pengadilan dalam menjalankan fungsinya, yaitu sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan di Indonesia, tanpa harus takut dan terintimidasi oleh tekanan dari otoritas lainnya.

Pada pasal 24B ayat 2 ditegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan satu atau lebih badan peradilan yang dibentuk oleh undang-undang”. Penjelasan ini memberi gambaran bahwa dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman mencakup Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan lainnya yang disahkan oleh undang-undang.

Fungsi dan Tujuan Kekuasaan Kehakiman

Kehakiman memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara. Melalui peradilan yang adil dan bebas, kekuasaan kehakiman bertujuan menegakkan supremasi hukum (rule of law) dan menghormati hak asasi manusia.

Kekuasaan kehakiman merupakan penjaga terakhir dalam penegakan hukum. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, kehakiman memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tidak ada yang diskriminatif. Lebih dari itu, kekuasaan kehakiman memberikan jaminan perlindungan hukum kepada setiap individu dan masyarakat.

Melalui penegakan hukum dan keadilan, kekuasaan kehakiman berperan dalam memerangi korupsi, menegakan transparansi, dan mempromosikan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan. Sehingga, kekuasaan kehakiman menjadi salah satu pilar penting dalam upaya memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Kesimpulan

Dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945, telah diatur jelas mengenai posisi, fungsi, dan tujuan kekuasaan kehakiman. Keberadaannya yang merdeka merupakan penanda bahwa negara menghargai prinsip penegakan hukum dan keadilan yang adil dan tidak memihak. Dengan demikian, kekuasaan kehakiman yang dijalankan dengan benar dan baik akan memperkuat kerangka demokrasi dan melayani kepentingan publik dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *