Pemilu, atau Pemilihan Umum, merupakan hal yang penting dalam menjaga roda demokrasi berjalan. Memilih pemimpin merupakan hak konstitusi setiap warganegara. Selama 32 tahun masa pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilu sebanyak enam kali. Pemilihan umum tersebut memang memiliki ciri khas tersendiri.
Pemilu di era pemerintahan Soeharto, atau yang lebih dikenal dengan Orde Baru, dikendalikan secara ketat oleh pemerintah. Pemilu-pemilu tersebut digelar dalam kurun waktu lima tahun sekali, mulai dari tahun 1971 sampai dengan tahun 1997.
Keteraturan dan Stabilitas Pemilu
Salah satu ciri khas dari pemilu di era Orde Baru adalah keteraturan. Pemilu dilaksanakan secara serentak dan terprogram dengan baik. Hal ini memberikan gambaran stabilitas politik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemantauan yang Ketat dari Pemerintah
Pada masa Orde Baru, pemerintah mengawasi secara ketat proses pemilu, mulai dari proses nominasi, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Meski mendapatkan banyak kritik, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan tertib.
Partai Politik Pengikut
Di era Orde Baru, hanya ada tiga partai politik yang diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilu, yaitu Golkar, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Golkar, yang secara de facto merupakan partai pemerintah, hampir selalu memenangkan pemilu.
Pemilu Tanpa Oposisi Nyata
Salah satu ciri lain dari pemilu era Orde Baru adalah tidak adanya oposisi nyata. Meski ada partai-partai lain selain Golkar, namun mereka lebih banyak berfungsi sebagai partai pendukung pemerintah ketimbang menjadi oposisi.
Sebagai penutup, meski pemilu di era Orde Baru terorganisir dengan baik dan memberikan stabilitas politik, namun demokrasi sejati dirasa belum terwujud. Terkendalinya proses pemilu oleh pemerintah dan absennya figur oposisi yang kuat menjadikan pemilu tersebut kurang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara nyata dalam proses perubahan politik dan sosial. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemilu-pemilu yang diselenggarakan setelahnya.