Sekolah

Keputusan Hakim Terdahulu Terhadap Suatu Perkara yang Tidak Diatur oleh Undang-undang yang Dijadikan Pedoman oleh Hakim Lainnya Dalam Memutuskan Perkara yang Serupa Disebut

×

Keputusan Hakim Terdahulu Terhadap Suatu Perkara yang Tidak Diatur oleh Undang-undang yang Dijadikan Pedoman oleh Hakim Lainnya Dalam Memutuskan Perkara yang Serupa Disebut

Sebarkan artikel ini

Didalam sistem hukum, terdapat suatu prinsip yang biasa diasosiasikan dengan penerapan dan interpretasi hukum yang disebut sebagai ‘Precedent’ atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Putusan Sementara. Ini adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Pelaksanaan prinsip ini sangat berguna karena dapat memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan hukum.

Apa Itu Prinsip Precedent?

Prinsip precedent adalah suatu prinsip hukum di mana hakim wajib mengikuti keputusan yang telah dibuat sebelumnya oleh pengadilan yang setingkat atau lebih tinggi, dalam kasus yang fakta dan hukumnya serupa. Keputusan tersebut dikenal sebagai “precedent” atau “yurisprudensi”.

Metode ini sangat populer di negara-negara dengan hukum Common Law seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam sistem hukum ini, prinsip precedent dipahami sebagai bagian integral dan esensial dalam interpretasi hukum dan membuat keputusan yang adil dan konsisten.

Mengapa Prinsip Precedent Sangat Penting?

Kepastian Hukum

Prinsip precedent menjamin bahwa kasus dengan situasi serupa akan diputuskan dengan hasil yang sama, sehingga menciptakan suatu tingkat kepastian dalam sistem hukum. Dengan ini, individu dan organisasi dapat meramalkan bagaimana hakim akan memutuskan kasus tertentu berdasarkan keputusan sebelumnya.

Konsistensi

Tanpa adanya prinsip ini, hakim berpotensi memutuskan kasus berdasarkan penilaian pribadi, meninggalkan peluang untuk keputusan yang inkonsisten atau tidak adil. Dengan mengikuti keputusan sebelumnya, hakim hampir dipastikan akan tetap konsisten dan adil.

Efisiensi

Dengan menggunakan prinsip ini, hakim tidak perlu mempertimbangkan ulang semua aspek hukum dan fakta-fakta dari sebuah kasus yang sebelumnya telah diputuskan. Ini mempercepat proses pengadilan dan menjadikannya lebih efisien.

Meskipun prinsip ini banyak digunakan dalam sistem hukum Common Law, beberapa sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia, juga telah mengadaptasi dan menerapkannya, terutama dalam kasus yang tidak diatur oleh undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *