Presiden Soekarno, pendiri dan presiden pertama Republik Indonesia, adalah sosok penting dalam sejarah demokrasi di negeri ini. Ia memperkenalkan konsep “Demokrasi Terpimpin” pada tanggal 21 Februari 1957 yang memiliki tujuan untuk membawa stabilitas dan keharmonisan di tengah-tengah kondisi politik dan sosial yang tidak stabil pada saat itu. Artikel ini akan menjelaskan langkah pertama yang ditempuh oleh Soekarno dalam mewujudkan konsepsi ini.
Langkah Pertama: Memperkenalkan Konsep Demokrasi Terpimpin
Langkah pertama yang diambil oleh Soekarno adalah memperkenalkan dan menjelaskan konsep demokrasi terpimpin kepada masyarakat dan pemangku kebijakan. Demokrasi Terpimpin, menurut Soekarno, adalah bentuk demokrasi yang menekankan pada pemimpin yang kuat dan satu arah dalam pengambilan keputusan politik, tetapi tetap dengan keterlibatan rakyat dalam partisipasinya.
Untuk menjalankan konsep ini, Soekarno memandang penting untuk mengubah dan memodifikasi struktur pemilihan legislatif dan eksekutif yang ada pada saat itu. Soekarno merasa perlu adanya perubahan dalam sistem politik Indonesia yang saat itu masih menggunakan sistem parlementer, yang dianggap terlalu liberal dan sering menimbulkan perpecahan.
Mengarah Pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Langkah pertama Soekarno dalam mewujudkan konsepsi demokrasi terpimpin mengarah ke Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui dekrit ini, Soekarno mengambil alih kekuasaan legislatif dari Konstituante dan mengembalikannya kepada MPR. Selain itu, melalui Dekrit Presiden ini pula lahir UUD 1945 yang memberikan legitimasi konstitusional atas konsep demokrasi terpimpin.
Kesimpulan
Kemampuan Presiden Soekarno dalam menyusun strategi dan mengeksekusi perubahan dalam struktur politik Indonesia adalah hal penting yang digunakannya dalam rangka melaksanakan konsepsi demokrasi terpimpin. Meski konsep ini banyak menimbulkan kontroversi, namun jelas bahwa niat Soekarno adalah untuk mencapai stabilitas dan kemajuan negara. Sebagai langkah pertama, ia berhasil memperkenalkan konsep ini dan akhirnya membawa perubahan fundamental pada konstitusi dan struktur politik Indonesia.