Sekolah

Mahkamah Agung Menangani Beberapa Bidang Kasasi dan Memutuskan Perkara dalam Tingkat Terakhir. Hal Tersebut Adalah Kekuasaan MA Bidang….

×

Mahkamah Agung Menangani Beberapa Bidang Kasasi dan Memutuskan Perkara dalam Tingkat Terakhir. Hal Tersebut Adalah Kekuasaan MA Bidang….

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Ruang lingkup tugas dan kewenangannya sangat luas, meliputi yurisdiksi pidana, perdata, administrasi, militer, agama, dan yurisdiksi khusus lainnya. Namun, satu fungsi penting yang sering mengemuka adalah kemampuannya untuk menangani kasasi dan memutuskan perkara dalam tingkat terakhir. Kekuasaan ini merupakan bagian dari kekuasaan MA dalam bidang yudikatif atau peradilan.

Kasasi dan Proses Peninjauan Kembali

Dalam sistem peradilan di Indonesia, kasasi merupakan tahap banding yang berada di tingkat paling tinggi dan selanjutnya hanya dapat diajukan peninjauan kembali (PK) jika diketahui ada alasan kuat yang bisa mengubah putusan tersebut. Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung.

Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung memegang kekuasaan dalam penyelesaian sengketa dan perkara hukum dalam tingkat terakhir melalui proses kasasi. Apabila dalam proses kasasi MA memutuskan putusan pengadilan tinggi dinilai sudah benar, maka perkara tersebut dianggap berkekuatan hukum tetap.

Kekuasaan MA

Kekuasaan MA dalam bidang yudikatif bukan hanya sebatas pada tingkatan kasasi, namun juga pada peninjauan kembali (PK). MA memiliki wewenang menyatakan suatu putusan berkekuatan hukum tetap serta memeriksa dan memutus permohonan PK yang diajukan oleh para pihak.

Selain itu, MA juga berwenang memutus perkara-perkara lain yang oleh undang-undang diserahkan kepadanya. misalnya, penyelesaian sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Dalam konteks ini, MA memiliki peran penting dalam memastikan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat. Mahkamah Agung dengan kekuasaannya tidak hanya bertindak sebagai penyelesai konflik hukum dalam proses kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan substansial melalui putusannya.

Kesimpulan

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung dalam konteks ini memiliki kekuasaan yang besar dalam bidang yudikatif, khususnya dalam penyelesaian kasasi dan peninjauan kembali. Hal ini mencerminkan bahwa MA memiliki wewenang tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. Wewenang ini menjadikannya sebagai penjaga terakhir dari supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *