Sekolah

Eksistensi DPD di Indonesia dan Kelimitasian Peran dalam Legislasi, Kontrol, Budgeting dan Rekrutmen menurut Pasal 22 D UUD 1945

×

Eksistensi DPD di Indonesia dan Kelimitasian Peran dalam Legislasi, Kontrol, Budgeting dan Rekrutmen menurut Pasal 22 D UUD 1945

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertama kali dimunculkan eksistensinya dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tahun 2001. Institusi yang menjadi bagian dari sistem bikameral di Indonesia ini memiliki peran yang disebutkan dalam pasal 22 D UUD 1945. Meskipun ada beberapa perbedaan pandangan mengenai fungsi DPD, namun secara umum fungsi tersebut berkaitan dengan legislasi, kontrol, budgeting, dan/atau rekrutmen. Sayangnya, jika dicermati lebih lanjut, pemahaman ini tampak bersifat terbatas. Bagaimana hal ini bisa dibuktikan?

Fungsi DPD dalam Legislasi

Tugas DPD dalam legislasi sebenarnya terbatas hanya pada daerah asal anggotanya. Menurut ketentuan dalam pasal 22 D UUD 1945 ayat 2, DPD memiliki hak untuk mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekonomi daerah serta perimbangannya kepada DPR. Artinya, DPD tidak memiliki hak penuh untuk membuat atau memutuskan undang-undang secara menyeluruh, kecuali yang berkaitan dengan daerah asal anggotanya.

Fungsi DPD dalam Kontrol

Tugas DPD dalam kontrol juga terbatas. Misalnya, DPD bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UUD 1945 dan UU terkait otonomi daerah, daerah, dan sumber daya alam (pasal 22 D ayat 2). Namun, ketika diperlukan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga-lembaga Negara lainnya atau dalam menyikapi berbagai masalah nasional, posisi DPD menjadi terbatas.

Fungsi DPD dalam Budgeting

Anggota DPD sejatinya tidak memiliki wewenang resmi dalam proses budgeting. Mereka tidak memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pengesahan APBN, sejauh yang termaktub dalam pasal 22 D UUD 1945 ayat 2. Oleh karenanya, peran DPD dalam proses budgeting adalah terbatas.

Fungsi DPD dalam Rekrutmen

DPD juga tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen pejabat negara. Pasal 22 D UUD 1945 tidak mencantumkan fungsi rekrutmen sebagai bagian dari tugas dan wewenang DPD.

Jadi, berdasarkan pengkajian Pasal 22 D UUD 1945 dan praktek riilnya, dapat dikatakan bahwa peran DPD dalam legislasi, kontrol, budgeting dan rekrutmen adalah terbatas. Meski memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan, namun dalam hal budgeting dan rekrutmen, wewenang DPD benar-benar tidak ada. Ketentuan-ketentuan terkait DPD dalam UUD 1945 sejauh ini masih membatasi ruang gerak DPD dalam berkontribusi secara maksimal di kancah politik Indonesia. Meski demikian, kehadiran DPD tetap penting dalam konteks penguatan sistem demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *