Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau. Sebagai negara yang pada awalnya terdiri dari berbagai kesultanan dan kerajaan, Indonesia mendapatkan status sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 1. Bunyi pasal tersebut berkaitan erat dengan prinsip-prinsip dasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas mengenai landasan konstitusional Republik Indonesia serta bagaimana ketentuan ini memberikan dasar bagi penyelenggaraan negara.
UUD 1945 Pasal 1
Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga ayat yang menjelaskan mengenai bentuk negara dan kedaulatan Republik Indonesia. Ayat ketiga memiliki kaitan yang sangat erat dengan pertanyaan ini. Berikut bunyi pasal tersebut:
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berkedaulatan rakyat.
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Maka berdasarkan pasal ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan rakyat, negara hukum, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Prinsip Negara Kesatuan
Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganggap wilayah dan pemerintahannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Negara kesatuan ini berarti bahwa pemerintahan pusat memiliki wewenang yang lebih dominan daripada pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Prinsip ini menjamin kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang sangat penting mengingat keragaman budaya, suku, dan agama yang ada di Indonesia.
Prinsip Negara Republik
Republik merupakan bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak untuk menentukan kebijakan negara dan kepala negara dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil rakyat. Kepala negara republik ini adalah Presiden yang memiliki masa jabatan yang terbatas. Bentuk pemerintahan Republik memberikan kesempatan rakyat untuk ikut serta dalam proses politik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945. Prinsip dasar ini menunjukkan bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia berjalan. Sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki wewenang lebih besar dalam menentukan kebijakan negara dan menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan agama. Sementara itu, sebagai negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, memberikan hak bagi rakyat untuk ikut serta dalam proses politik dan mengawasi jalannya pemerintahan.