Diskusi

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Merupakan Penyempurnaan dari Undang-Undang Sebelumnya yaitu :

×

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Merupakan Penyempurnaan dari Undang-Undang Sebelumnya yaitu :

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi payung hukum yang dalam dirinya mengandung substansi penting, yaitu berupaya menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan berdaulat, adil dan beradab berdasarkan hukum. Menerapkan asas check and balance antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan kehakiman, undang-undang ini menjadi bentuk awal dari suatu penyempurnaan.

Dasar Penggantian

Undang-Undang ini sebenarnya merupakan pengganti dari undang-undang yang ada sebelumnya, yang telah digantikan dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yaitu Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Penyempurnaan dalam UU No 48 Tahun 2009

Undang-undang kehakiman tahun 2009 adalah upaya nyata untuk membuat kekuasaan kehakiman menjadi lebih independen dan bersih dari intervensi politik dan kekuasaan lainnya. UU ini memiliki beberapa inovasi baru yang berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kemandirian lembaga yudikatif: Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan yudikatif. Hal ini lebih memberi ruang pada hakim dan lembaga pengadilan untuk melakukan tugas dan fungsi yudisialnya tanpa intervensi dari cabang pemerintahan lainnya.
  • Pembangunan infrastruktur hukum: UU ini juga memfokuskan pembangunan dan penyempurnaan infrastruktur hukum yang berlaku agar prosedur pengadilan berjalan lebih lancar dan penegakan hukum menjadi lebih efektif.
  • Peningkatan kualitas hakim: Undang-Undang ini merinci persyaratan yang lebih ketat bagi seorang hakim, khususnya dalam hal integritas dan kompetensi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya orang-orang paling berkompeten dan setia pada hukum yang diberdayakan untuk menafsirkannya.

Sehingga melalui Undang-Undang ini, kekuasaan kehakiman diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan dengan adil, wajar, dan seimbang bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi dan penindasan serta adanya peningkatan citra dan kredibilitas Pengadilan di mata masyarakat.

Kesimpulan

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah penyempurnaan penting dari perangkat hukum sebelumnya. Menyediakan basis yang lebih kuat untuk memastikan persamaan di hadapan hukum, dan menekankan adanya independensi serta integritas dalam sistem kehakiman. Meskipun demikian, eksekusi dan penegakan undang-undang ini tetap membutuhkan usaha dan kerja sama dari semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *