Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, sering terdapat hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan (aksi) dan kerugian. Konsep ini dipahami dalam beberapa teori yang dibahas secara detil berikut ini.
Teori Perlindungan Konsumen
Teori perlindungan konsumen mengakui adanya hubungan kausal antara perbuatan pelaku usaha dan kerugian yang dialami konsumen. Prinsip ini berbasis pada hukum yang melindungi konsumen dari praktek bisnis yang tidak fair atau etis. Misalnya, jika suatu produk cacat atau berbahaya, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan klaim terhadap pelaku usaha.
Teori Perilaku Konsumen
Teori perilaku konsumen mempelajari hubungan antara perilaku konsumen dan konsekuensinya. Dalam teori ini, konsumen yang merasa tidak puas dengan produk atau jasa bisa berhenti menggunakan produk atau jasa tersebut dan ini akan berdampak langsung kepada pelaku usaha, baik itu kerugian finansial maupun reputasi.
Teori Kerugian Kontrak
Teori kerugian kontrak menekankan pada konsep bahwa kerugian yang ditanggung oleh konsumen merupakan hasil langsung dari perbuatan pelaku usaha. Misalnya, jika pelaku usaha mengingkari kontrak atau melakukan penipuan, konsumen akan mengalami kerugian.
Teori Hukum Produk Kewajiban
Teori hukum produk kewajiban (product liability law) memandang bahwa produsen atau pengecer bertanggung jawab atas produk yang cacat atau berbahaya dan harus membayar kompensasi jika konsumen mengalami kerugian.
Teori Pelanggaran Hukum
Teori pelanggaran hukum berpendapat bahwa pelaku usaha yang melanggar hukum yang berlaku dalam berbisnis akan mendatangkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu, hukum perlu ditegakkan untuk melindungi konsumen.
Teori Kekecewaan Konsumen
Teori kekecewaan konsumen menekankan bagaimana kekecewaan konsumen atas suatu produk atau layanan dapat berakibat kerugian bagi pelaku usaha. Menyikapi hal ini, pelaku usaha perlu menempatkan kepuasan konsumen sebagai prioritas utama.
Sehingga terdapat berbagai teori yang menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan pelaku usaha dan kerugian yang dialami konsumen. Pengusaha dan konsumen perlu mengertinya untuk menjalin relasi yang fair dan saling menguntungkan. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi konsumen dan memastikan pelaku usaha bertindak sesuai aturan yang berlaku.