Konferensi Meja Bundar (KMB), yang ditandatangani pada tahun 1949, adalah poin penting dalam sejarah Republik Indonesia. KMB adalah suatu perjanjian di mana Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia atas wilayah yang sebelumnya dikuasai penjajahan Belanda. Namun, terdapat satu wilayah yang masih menjadi suatu persoalan, yaitu Irian Barat (Papua).
Perjanjian KMB 1949 dan Isu Irian Barat
Dalam perjanjian KMB, secara eksplisit Belanda menyerahkan pengelolaan wilayah di Indonesia kepada pemerintah yang baru dibentuk, tetapi Irian Barat tidak termasuk di dalamnya. Belanda berargumen bahwa Irian Barat bukan bagian dari Hindia Belanda dan batas teritorinya ditentukan berdasarkan Konferensi Montevideo 1933. KMB tidak mencakup Irian Barat ini karena pertimbangan politik dan strategis.
Kontroversi dan Perjuangan
Pembahasan mengenai status Irian Barat setelah KMB menciptakan kontroversi dan memicu perjuangan panjang oleh pemerintah dan rakyat Indonesia. Indonesia menuntut bahwa Irian Barat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari wilayahnya dan ini menjadi dasar permintaan untuk serah terima wilayah Irian Barat sejak KMB ditandatangani.
Tahapan Penyerahan Irian Barat
Penyerahan Irian Barat kepada Indonesia lalu menjadi proses yang panjang dan rumit. Pada pertengahan 1950-an, perjuangan diplomatik Indonesia dalam forum internasional, terutama PBB, menjadi semakin intens. Penyerahan Irian Barat ke Indonesia baru terlaksana pada tahun 1963 setelah melalui beberapa tahapan yang membuktikan tekad Indonesia untuk memperjuangkan wilayah ini.
Kesimpulan
Meskipun penyerahan Irian Barat seharusnya terjadi sejak ditandatanganinya KMB pada tahun 1949, namun perlunya pengakuan internasional dan argumen Belanda bahwa Irian Barat bukan bagian dari Hindia Belanda meningkatkan kompleksitas masalah ini. Proses penyerahan kemudian membutuhkan waktu lebih lama dan menjadi bukti pengakuan dunia terhadap kedaulatan Indonesia atas Irian Barat.