Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 berfokus pada standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah. Keputusan ini bertujuan untuk mendefinisikan dan memandu praktik yang benar dalam pengelolaan dan penggunaan sumber daya air tanah di Indonesia.
Latar Belakang
Dalam menghadapi tantangan bertumbuhnya jumlah penduduk dan kebutuhan air bersih yang semakin meningkat, pemerintah Indonesia memandang penting untuk mengatur penggunaan air tanah secara lebih ketat. Selain itu, penyalahgunaan dan eksploitasi berlebih terhadap sumber daya air tanah dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti penurunan muka air tanah (land subsidence) dan pencemaran air.
Inti dari Keputusan
Keputusan Menteri ESDM ini mencakup sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang berkepentingan dalam proses perijinan penggunaan air tanah.
- Aplikasi dan Persetujuan: Setiap pihak yang berniat menggunakan air tanah harus mengajukan permohonan resmi kepada pihak berwenang dan mendapatkan persetujuan sebelum memulai pengambilan atau eksploitasi air tanah.
- Pengukuran dan Pemantauan: Pengguna air tanah harus melaksanakan pengukuran dan pemantauan rutin terhadap sumber daya air tanah yang digunakan.
- Laporan Penggunaan: Pengguna air tanah diharuskan melapor kepada pihak berwenang tentang jumlah air yang digunakan dan dampak penggunaan air tanah terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
- Sanksi: Pihak yang gagal mematuhi standar yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Dampak Penggunaan Air Tanah
Pengaturan yang diatur oleh Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan air tanah, seperti penurunan muka air tanah dan pencemaran air. Selain itu, keberlangungan penggunaan sumber daya air tanah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan menjadi fokus utama Keputusan Menteri ESDM ini.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentunya dibuat berdasarkan penelitian dan pertimbangan matang demi menjaga keseimbangan lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih. Seluruh masyarakat dan pihak yang berkepentingan diharapkan melakukan pengambilan dan penggunaan air tanah dengan bijak dan bertanggung jawab.