Budaya

Konstitusi yang Berlaku Setelah Indonesia Merdeka adalah

×

Konstitusi yang Berlaku Setelah Indonesia Merdeka adalah

Sebarkan artikel ini

Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan tepat pada hari itu pula, konstitusi pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai UUD 1945, diresmikan. Proses perumusan konstitusi ini sebenarnya telah dimulai beberapa bulan sebelum proklamasi kemerdekaan, dengan dibentuknya panitia sembilan oleh BPUPKI.

UUD 1945 menjadi landasan hukum dan konstitusional Republik Indonesia yang pertama. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam pengaturan tata kepemerintahan negara, meliputi berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, serta sistem hukum yang berlaku.

Namun, dalam perjalanannya, konstitusi ini tidak berlangsung lama. Pasca kemerdekaan, Indonesia mengalami berbagai pergolakan politik dan sosial, yang membuat konstitusi harus beberapa kali mengalami perubahan. Pada tahun 1949, Indonesia menggunakan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) sebagai konstitusi baru untuk mengakomodasi keberagaman wilayah dan suku bangsa dalam satu negara kesatuan. Tetapi konstitusi ini kemudian diubah kembali menjadi UUD 1945 pada tahun 1950, seiring dengan pembubaran RIS dan pembentukan kembali Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, rezim Orde Lama di era Presiden Soekarno pernah menetapkan Konstitusi 1945 dengan penambahan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membuat Indonesia berubah menjadi sistem pemerintahan negara berdasarkan konstitusi dengan sistem presidensial.

Kemudian di era Orde Baru, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999 hingga 2002. Dalam periode ini, terdapat perubahan besar, lebih modern, dan lebih demokratis dengan menambahkan beberapa hak asasi manusia, sistem trias politika yang jelas, serta beberapa aspek lainnya yang tidak ada dalam versi aslinya.

Kesimpulan

Jadi, jawabannya apa? Konstitusi yang berlaku setelah Indonesia merdeka adalah UUD 1945. Meski demikian, konstitusi ini mengalami perubahan beberapa kali sesuai perkembangan politik dan sosial di Indonesia, terutama setelah reformasi 1998, di mana konstitusi mengalami beberapa amandemen untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *