Diskusi

Penerapan Konsep Kedaulatan Rakyat di Negara Indonesia pada Prinsipnya Berdasarkan Landasan Operasional

×

Penerapan Konsep Kedaulatan Rakyat di Negara Indonesia pada Prinsipnya Berdasarkan Landasan Operasional

Sebarkan artikel ini

Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sebuah sistem demokrasi. Secara umum, konsep ini mengandung pemahaman bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan rakyat. Konsep kedaulatan rakyat di Indonesia terintegrasi dalam negara berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, dan sejalan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Artikel ini akan membahas bagaimana konsep kedaulatan rakyat diterapkan di Indonesia sesuai dengan landasan operasionalnya.

Landasan Operasional Kedaulatan Rakyat

Landasan operasional, berarti bagaimana konsep-konsep teoritis dijalankan dalam praktek. Mengenai konsep kedaulatan rakyat, landasan operasional ini berpijak pada konstitusi negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Berdasarkan Pancasila pada sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, sudah jelas Indonesia berdasarkan pada kekuasaan rakyat. Selain itu, hal ini juga ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 :

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”

Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Penerapan konsep kedaulatan rakyat di Indonesia dilakukan melalui sejumlah cara. Salah satu metode yang paling umum adalah melalui proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk memilih perwakilan rakyat di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.

Perwakilan rakyat yang terpilih ini kemudian bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan rakyat di lembaga perwakilan, seperti DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, kebijakan dan undang-undang yang dibuat adalah hasil dari persetujuan kolektif dan mencerminkan kehendak rakyat.

Kesimpulan

Konsep kedaulatan rakyat telah mendarah daging dalam sistem pemerintahan Indonesia dan menjadi landasan operasional dalam penyelenggaraan negara. Penerapannya dilakukan melalui pemilihan umum dan sistem perwakilan rakyat untuk mencerminkan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan pemerintah. Kedaulatan rakyat ini menjadi jaminan bahwa kebijakan dan hukum yang dibuat berlandaskan pada kepentingan dan aspirasi rakyat, selaras dengan prinsip demokrasi, dan berpegang pada teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *