Dalam rangka penegakan hukum, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum merupakan langkah yang bisa menjadi pilihan ketika berbagai kondisi dan alasan dipertimbangkan. Salah satu alasan utama yang menjadi dasar untuk penahanan adalah: menjamin proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Mencegah Pelarian
Salah satu alasan paling signifikan mengapa penahanan dapat menjadi penting adalah untuk mencegah pelarian tersangka. Bila seorang tersangka memiliki risiko tinggi untuk melarikan diri dan menghindari tuntutan hukum, penahanan dapat menjadi alat penting untuk memastikan bahwa individu tersebut tetap berada dalam lingkup hukum, sehingga tidak mengganggu proses pemeriksaan dan persidangan.
Memastikan Bukti Tidak Diubah atau Dimusnahkan
Selain mencegah pelarian, penahanan juga dapat membantu pihak berwenang untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dengan kasus yang tengah diperiksa atau disidangkan tidak diubah atau dimusnahkan oleh tersangka. Memastikan integritas bukti adalah unsur vital dalam proses hukum, dan penahanan tersangka bisa menjadi reaksi yang tepat bila ada indikasi kuat pendistorsian atau penghilangan bukti.
Menjamin Keamanan Publik
Tersangka yang diduga melakukan pelanggaran hukum bisa saja meresahkan atau menggangu keamanan masyarakat umum. Dalam situasi ini, penahanan dapat menjadi cara yang efektif untuk mengisolasi tersangka dan mencegah kemungkinan adanya aksi atau tindakan lain yang membahayakan publik sebelum dan selama proses hukum berlangsung.
Mendorong Kerjasama
Dalam beberapa kasus, penahanan bisa menjadi alat untuk mendorong kerjasama dari tersangka. Hal ini dapat mencakup kesediaan untuk berbicara dengan pihak berwenang, kemauan untuk memberikan informasi yang relevan, atau kesediaan untuk menghadiri sidang peradilan.
Dalam kata lain, tujuan utama penahanan adalah untuk memastikan pelaksanaan proses hukum berjalan secara efektif dan efisien. Setiap tindakan dalam sistem hukum, termasuk penahanan, harus selalu menghormati hak asasi manusia dan didasarkan pada prinsip hukum.