Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang dikenal dengan UUD ’45, merupakan tonggak penting dalam sejarah konstitusional Indonesia. Pembukaan UUD 1945 membentang ruang pikiran bangsa Indonesia, merangkum berbagai aspek penting seperti tujuan Negara, kedaulatan rakyat, dan hak-hak asasi manusia. Namun, apa sebenarnya kedudukan pembukaan UUD ’45 dalam struktur hukum di Indonesia?
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum utama dan fondasi tertinggi dalam sistem hukum Republik Indonesia. Dalam pembukaan inilah terdapat Pancasila, yaitu dasar filsafat dan ideologi negara yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara dan pemasyarakat. Dengan kata lain, Pancasila adalah dasar negara dan dasar pandangan hidup bangsa Indonesia.
Berkedudukan sebagai norma dasar, pembukaan UUD 1945 memiliki kekuatan yang mengikat seluruh elemen bangsa. Misalnya, lembaga pemerintah, legislatif atau eksekutif, harus bertindak dan membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijabarkan dalam pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, jika ada peraturan atau tindakan yang bertentangan, maka dapat digugat dan dikalahkan di hadapan hukum.
Selain itu, kedudukan pembukaan UUD 1945 juga sebagai penjabaran nilai-nilai historis bangsa. Secara kontekstual, pembukaan UUD 1945 mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia merumuskan negara yang mereka inginkan pasca penjajahan. Maka, pembukaan UUD 1945 dirasakan bertindak sebagai dokumen historis yang menyerap nilai-nilai luhur bangsa dan meneguhkan kedaulatan rakyat.
Dengan perkataan lain, kedudukan pembukaan UUD 1945 ialah bagaimana bangsa Indonesia mempersepsi dirinya sebagai sebuah negara dan bangsa yang merdeka, berdaulat, dan adil. Pembukaan UUD 1945 mengandung makna yang mendalam mengenai cita-cita bangsa, melampaui teks hukum biasa. Ia adalah penegasan terkuat akan identitas Indonesia, menjawab tantangan zaman dan bertahan sepanjang perjalanan republik ini.
Jadi, jawabannya apa? Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai sumber hukum yang tertinggi, pijakan filosofis negara, penegasan identitas bangsa, dan penjabaran nilai-nilai luhur bangsa dan negara yang berdaulat, adil dan beradab.